Termination of Studies

Termination of Studies

Termination of Studies

  1. Pemutusan studi adalah pernyataan Rektor yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang menyatakan seorang mahasiswa telah berhenti atau dikeluarkan dari IPB.
  2. Pemutusan studi atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (pengunduran diri) dilakukan oleh Rektor setelah menerima persetujuan Dekan/Direktur Pendidikan TPB.
  3. Pemutusan studi dengan alasan :
    • Mendapat IPK < 1.50, atau
    • Pada tahun pertama mendapat IPK 1.50-1.99, serta tetap tidak berhasil memperbaiki IPK menjadi > 2.00 setelah mengikuti perkuliahan remedial, atau
    • Mendapat IP < 2.0 dan IPK < 2.00 setelah mendapat Peringatan Keras (PK), atau
    • Telah melewati masa studi maksimum di IPB tanpa alasan yang sah, atau
    • Tidak mencapai beban minimum SKS yang harus diselesaikan, atau
    • Dinyatakan melanggar tata tertib yang berlaku di IPB oleh Komisi Disiplin yang dibentuk khusus.

    Diusulkan oleh Dekan atau Direktur Pendidikan TPB kepada Rektor dengan tembusan kepada Ketua Departemen, Pembimbing Akademik, dan Pembimbing Tugas Akhir.

  4. Pemutusan studi dengan alasan dua semester berturut turut berstatus tidak aktif dan tidak melakukan registrasi ulang pada semester berikutnya, atau dua semester berturut-turut tidak menyatakan aktif kembali setelah mahasiswa mengambil cuti akademik dilakukan secara langsung oleh Rektor.
  5. Terhitung sejak tanggal usulan pemutusan studi oleh Dekan atau Direktur Pendidikan TPB maka seluruh pelayanan administrasi, termasuk pembayaran SPP, dan pelayanan akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan dihentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari Rektor