Tiap mahasiswa yang diterima pada suatu program studi akan mempunyai dosen pembimbing akademik (PA).
Pengangkatan pembimbing akademik mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Dekan atas usul Ketua Jurusan.
Tugas-tugas dosen PA di antaranya adalah:
memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang:
penyusunan rencana studi semester dan rencana studi paripurna. Rencana studi semester adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester; rencana studi paripurna adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa sampai mahasiswa tersebut lulus,
pengisian KRS, dan
penjelasan kebijakan studi, yaitu memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya beban studi yang dapat diambil pada semester yang akan datang;
membantu, mengamati dan atau mengarahkan serta memacu kelancaran studi mahasiswa asuhannya dalam hal:
mengusahakan kelancaran mengikuti perkuliahan,
memilihteknik mengikuti perkuliahan,
menggunakan kepustakaan dan teknik membaca buku,
mengenalkan sumber-sumber belajar (di dalam dan di luar kampus),
pengaturan waktu yang tepat,
mencatat kemajuan/keberhasilan belajar secara berkala, dan
menyampaikan informasi mengenai mahasiswa tertentu yang mengalami hambatan studi kepada dosen mata kuliah;
memberikan bantuan yang menyangkut masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa (penyesuaian lingkungan, watak, dan lain-lain);
memberikan pertimbangan-pertimbangan penyelesaian studi mahasiswa bimbingannya kepada pimpinan fakultas.