
Farhah Faridah, SE, MM
Keahlian : Arsiparis dan Narasumber Kearsipan
Inovasi :
Pengembangan Daftar Arsip Inaktif
Pengembangan daftar arsip inaktif dengan penambahan kolom tahun mulai inaktif, tingkat perkembangan, retensi inaktif, rekomendasi (musnah/permanen), Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (SKKAA), tahun usul musnah, tahun usul serah dan keterangan (vital/tidak) bertujuan selain sebagai alat temu balik peminjaman arsip sekaligus juga dapat memonitoring tahapan penyusutan arsip selanjutnya. Melalui pengembangan daftar tersebut, arsiparis dapat melakukan perencanaan dan mempersiapkan prosedur pemusnahan arsip ataupun prosedur penyerahan arsip ke lembaga kearsipan sesuai kaidah-kaidah kearsipan (menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip (SKKAA) dan tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2012 tentang kearsipan.
Keunggulan :
- Sebagai alat bantu temu balik arsip arsiparis di record center
- Sesuai kaidah kearsipan dan berpedoman pada UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan
- Pemonitoran tahapan penyusutan arsip tahap berikutnya (musnah atau serah) dapat dilakukan secara efisien dengan melihat kolom-kolom pengembangan daftar arsip inaktif
- Pemonitoran hak akses arsip dapat dilakukan dengan melihat kolom SKKAA
- Arsiparis yang bertugas pada record center dapat melakukan perencanaan prosedur pemusnahan atau penyerahan dengan lebih efisien
Penghargaan :
- Juara 2 Tenaga Kependidikan Berprestasi tingkat IPB kategori Arsiparis tahun 2019
- Finalis Olimpiade Menulis Puisi Nasional bertema Bulan Suci Ramadhan, Penerbit Sinar Gamedia 2019
- Sertifikasi BNSP pada Pendidikan dan Pelatihan Education and Training dengan kualifikasi/kompetensi Instruktur Pelaksana Pelatihan Tatap Muka Tahun 2017
- Penulis cerpen unggulan pada sayembara cerpen Femina 2016
- Juara 2 Tenaga Kependidikan Berprestasi Tingkat IPB kategori Administrasi Umum Tahun 2010