Dosen IPB University Jelaskan Frugal Living dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Hemat atau Pelit?

Dosen IPB University Jelaskan Frugal Living dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Hemat atau Pelit?

Dosen IPB University Jelaskan Frugal Living dalam Perspektif Ekonomi Syariah Hemat atau Pelit
Riset

Gaya hidup hemat atau frugal living semakin banyak diterapkan oleh masyarakat sebagai strategi mengelola keuangan dengan bijak. Namun, bagaimana konsep ini ditinjau dari perspektif ekonomi syariah?

Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University, Dr Laily Dwi Arsyianti menjelaskan, dalam perspektif ekonomi syariah, konsep frugal living dikenal dengan istilah qanaah. Yakni sikap merasa cukup, tidak berlebihan, serta menghindari sifat mubazir dan boros.

Menurutnya, prinsip frugal living dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Frugal living atau qanaah bukan berarti pelit, melainkan sikap hidup sederhana tanpa mengorbankan kebutuhan utama.

“Batas antara hemat dan pelit memang tipis, tetapi frugal living dalam Islam berarti tidak berlebihan dan tetap berbagi. Contohnya, ketika kita mentraktir orang lain atau berinfak, itu justru menjadi salah satu jalan pembuka rezeki,” jelasnya.

Dalam menerapkan gaya hidup hemat, Dr Laily menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan berbagi. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah:
Memberi hadiah secukupnya. Saat memberikan hadiah atau oleh-oleh, sesuaikan dengan anggaran tanpa mengurangi makna dan manfaatnya.
Menghindari konsumsi berlebihan. Belanja sesuai kebutuhan dan hindari perilaku konsumtif yang hanya mengikuti tren.
Tetap berbagi. Sedekah dan infaq harus tetap menjadi bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat.

Untuk menghindari pemborosan tanpa menurunkan kualitas hidup, Dr Laily memberikan beberapa tips:
* Hindari godaan flexing di media sosial dan tidak terjebak dalam gengsi atau gaya hidup konsumtif.
* Manfaatkan barang yang masih layak digunakan, daripada terus membeli yang baru.
* Gunakan strategi belanja yang bijak, seperti menunda pembelian jika tidak benar-benar mendesak.
* Buat perencanaan keuangan yang jelas, termasuk memisahkan akun/tabungan ke dalam tiga kategori:
1. Akun harian: untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Akun tujuan tertentu: seperti dana mudik, pendidikan, atau hiburan.
3. Akun darurat: hanya digunakan dalam kondisi mendesak.

“Agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masa depan, investasi yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi pilihan yang bijak. Beberapa bentuk investasi yang bisa diterapkan yakni deposito bulanan (automatic roll over) dan tabungan berjangka syariah,” jelasnya.

Dr Laily meyakini bahwa setiap individu memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Karena itu, penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. “Intinya, kita harus merasa cukup dan bersyukur atas apa yang kita miliki,” tutupnya. (Lp)

Profil Dr. Laily Dwi Arsyianti, S.E., M.Sc.
Dr. Laily Dwi Arsyianti, S.E., M.Sc. adalah akademisi dan peneliti di bidang ekonomi syariah yang aktif mengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga, kemudian meraih gelar magister di International Islamic University Malaysia (IIUM), serta menyelesaikan program doktor di bidang ekonomi di IPB University.

Keahliannya mencakup keuangan syariah, pembangunan ekonomi berbasis inklusivitas, serta strategi keuangan berkelanjutan. Selain mengajar dan meneliti, Dr. Laily juga aktif dalam berbagai proyek akademik dan kerja sama internasional, serta berkontribusi dalam penelitian yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi melalui sistem keuangan syariah. Dengan berbagai publikasi di jurnal nasional dan internasional, beliau berupaya mengembangkan konsep ekonomi syariah yang lebih aplikatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.