Akademisi IPB University Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial: Negara Maju Sudah Lebih Dulu
![Akademisi IPB University Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial Negara Maju Sudah Lebih Dulu](https://www.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/Akademisi-IPB-University-Dukung-Aturan-Pembatasan-Media-Sosial-Negara-Maju-Sudah-Lebih-Dulu-770x400.jpg)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid berencana menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos). Langkah itu dinilai sebagai upaya perlindungan di ruang digital.
Dr Dwi Retno Hapsari, dosen IPB University dari Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat menyambut baik wacana tersebut. Ia menuturkan, negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan semacam ini.
“Kalau saya melihat rencana ini sangat bagus dan perlu didukung. Terobosan ini menunjukkan bahwa pemerintah punya komitmen tinggi untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam mengakses konten media sosial” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai bahwa dalam implementasinya terdapat beberapa tantangan. Sebab, menurutnya yang paling penting pada akhirnya adalah pengawasan dari orang tua. Bagaimana pun, sebut dia, keluarga dan orang tua mesti menjadi garda terdepan untuk mendampingi anak-anaknya.
Dr Retno mengatakan bahwa pembatasan perlu dilakukan mengingat fenomena yang berkembang saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut, perlu ada upaya preventif dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.
“Selama ini literasi digital di Indonesia itu justru terlalu sibuk mengajarkan digital skill dibanding digital safety dan digital ethics,” tambahnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan ini sudah berlaku, perlu dukungan dan kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan para praktisi dan pemerhati teknologi.
“Yang perlu dibangun ke depan adalah kebijakannya diimplementasikan dengan kolaborasi dalam memberikan edukasi. Bagaimana memanfaatkan internet sehat, termasuk di dalamnya adalah bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya.
Usia Ideal Bermedia Sosial
Di sisi lain, Dr Retno juga menjelaskan kapan usia ideal anak mulai dibolehkan mengakses media sosial. Menurutnya, hal ini dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan manusia, seperti pada aturan usia berkendara misalnya.
“Seperti di usia 17 tahun, atau anak mulai menggunakan identitas KTP. Mereka juga sudah ada di jenjang sekolah atas yang secara kematangan psikologisnya jauh lebih siap menyerap informasi,” jelasnya.
Meski demikian, Dr Retno menjelaskan bahwa tidak sedikit remaja yang berusia 17 tahun mengindikasikan masalah mental setelah terpapar konten di medsos. Salah satu imbasnya, anak menjadi tidak percaya diri (insecure). Bahkan, yang lebih fatal adalah adiksi atau kecanduan, hingga menyebabkan menurunkan konsentrasi dan prestasi akademis anak.
Terlepas dari seorang akademisi, sebagai orang tua, Dr Retno pun pernah mencari informasi berbagai kajian sebagai referensinya untuk panduan dalam pembatasan mendidik anak dalam bermedia sosial.
Dalam sebuah kajian, batasan bermedia sosial anak-anak yang masih kecil itu cukup 30 menit sehari. Tiga kategori dari sisi durasi lamanya anak bermedia sosial antara lain: light users (≤ 3 jam per hari), medium users (3 – 6 jam per hari), dan heavy users (≥ 6 jam per hari). Sumber: Georgia Institute of Technology, 2008 di Jurnal Liang, 2021.
“Tidak dimungkiri bahwa ada media sosial juga ada dampak positifnya. Banyak kreativitas yang lahir dari konten-konten yang positif. Karena itu, peraturan nantinya perlu dibarengi dengan sanksi yang konkret,” pungkasnya. (dh)