FEM IPB University Gelar Workshop Ulas Program Subsidi Pupuk

FEM IPB University Gelar Workshop Ulas Program Subsidi Pupuk

FEM IPB University Gelar Workshop Ulas Program Subsidi Pupuk
Berita

Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University sukses menggelar workshop bertajuk “Tantangan, Peluang, dan Arahan Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam rangka Mewujudkan Swasembada Pangan”.

Pada sambutan pembuka, Dekan FEM IPB University, Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan, permasalahan terkait pupuk subsidi ini sangat kompleks dan tidak mudah diselesaikan dengan parsial. Karena itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memberikan masukan serta penyempurnaan kebijakan terkait pupuk bersubsidi dan membantu menyosialisasikan program pupuk bersubsidi ini,” ujarnya saat pembukaan workshop di IPB International Convention Center, Bogor (2/12).

Ia menambahkan bahwa pada level petani, akses terhadap pupuk bersubsidi masih dianggap belum sepenuhnya mudah. Masukan yang terhimpun dari forum ini diharapkan mampu mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi.

Dr A Faroby Falatehan, Ketua Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) IPB University mengatakan, program subsidi pupuk yang sedang disiapkan pemerintah untuk tahun 2025 memiliki konsep yang menyerupai mekanisme pada tahun 1997-1998. Pada masa itu, distribusi pupuk dilakukan langsung dari perusahaan produsen kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) atau kios eceran.

“Program ini dikhawatirkan akan adanya perembesan pupuk subsidi lagi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan mitigasinya agar pupuk subsidi tepat sasaran,” ucapnya.

Dalam acara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa saat ini peraturan penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 April 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Perlunya payung hukum yang lebih tinggi setingkat peraturan presiden untuk mengatur kebijakan pupuk subsidi guna menyelesaikan permasalahan yang ada secara keseluruhan,” tegasnya. (AS/Rz)