Persiapan Implementasi Permendikbudristek 44/2024, Direktorat SDM IPB University Gelar Workshop ke-2
Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) IPB University mengundang dekan, wakil dekan, ketua departemen, dan perwakilan dosen dari seluruh fakultas/sekolah di lingkungan IPB University untuk menghadiri Workshop ke-2 Persiapan Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Workshop bertajuk “Pemahaman Formasi Jabatan Dosen, Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen, dan Kriteria Publikasi Ilmiah Profesor”. Acara dilaksanakan di IPB International Convention Center (IICC), Bogor (7/11).
Sebelumnya, pada September lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dr Heti Mulyati, Direktur SDM IPB University dalam sambutannya mengatakan bahwa di workshop ke-2 ini, pihaknya ingin memberikan wawasan tentang implementasi Permendikbudristek 44/2024.
“Agar ke depan Permendikbudristek 44/2024 bisa dipahami dan dapat diimplementasikan, persiapan yang dilakukan adalah memberikan pemahaman bagaimana merumuskan peta jabatan dosen, standar minimum indikator kinerja dosen, dan kriteria publikasi ilmiah profesor dalam mendukung visi dan misi institusi,” ujar Dr Heti.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menjalankan Permendikbudristek 44/2024, Direktorat SDM IPB University akan secara maraton mengadakan kegiatan berupa Coaching Clinic Fakultas/Sekolah. Selain itu, akan ada presentasi dan lesson learn bagaimana pelaksanaan dan pendampingan yang dilakukan di perguruan tinggi.
Dr Alim Setiawan Slamet, Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur mengatakan, acara ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama tentang jabatan akademik. Ia menekankan pentingnya penyusunan peta jabatan.
“Kita harus menyusun peta jabatan. Hal tersebut sebagai dasar untuk mengukur kebutuhan IPB University akan kebutuhan dosen. Dengan adanya peta jabatan, akan tergambar kebutuhan ketika mengangkat profesor atau lektor kepala, apakah ada hubungannya dengan pengembangan program studi,” ucapnya.
Terkait standar minimum, Dr alim menyampaikan bahwa IPB University diberikan otonomi atau kebebasan untuk menentukan standar minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah Profesor. Otonomi tersebut, sebutnya, menjadi kesempatan bagi IPB University untuk merumuskan yang betul-betul mampu menunjang visi dan misi institusi.
Dalam penjelasannya, Tenaga Ahli Biro Sumberdaya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof (Em) DJoko Santoso menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, rumpun ilmu dan pengembangan cabang ilmu merupakan wewenang perguruan tinggi.
“Kebijakan yang membatasi pengembangan keilmuan dalam kaitan dengan jumlah formasi jabatan di perguruan tinggi merupakan kebijakan perguruan tinggi dalam cakupan keilmuan, anggaran, dan infrastruktur,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kapasitas dan kompetensi SDM setiap bidang keilmuan di perguruan tinggi, ia mengatakan bahwa untuk mengembangkan pohon dan ranting keilmuan harus sesuai dengan rumpun keilmuan yang ada pada UU Pendidikan Tinggi. (dh/Rz)