PPLH IPB University Raih Penghargaan Adi Niti dari Menteri LHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof Siti Nurbaya Bakar menyerahkan penghargaan Adi Niti kepada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) – Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI LPI) IPB University. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi PPLH IPB University yang dinilai sebagai ahli yang mendorong percepatan perumusan standar lingkungan hidup.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala PPLH IPB University, Dr Yudi Setiawan bertepatan dengan acara Pekan Standar Lingkungan Hidup (PeSTA) yang digelar oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, belum lama ini.
Acara ini bertepatan dengan usia tiga tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), sekaligus menegaskan peran KLHK dalam mendukung pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan tetap menjamin kelestarian lingkungan.
“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam UUCK dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Prof Siti Nurbaya, saat membuka PeSTA 2024 di Manggala Wanabakti, Jakarta.
Atas penghargaan ini, Kepala PPLH IPB University Dr Yudi Setiawan menyampaikan terima kasih kepada peneliti senior dan peneliti muda PPLH IPB yang telah memberikan sumbangsih pemikiran bagi tersusunnya begitu banyak formulir sebagai standar acuan pengelolaan lingkungan hidup bagi berbagai sektor terkait.
“Alhamdulillah, PPLH IPB University memperoleh penghargaan Adi Niti dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terima kasih atas kerja keras dan effort yang luar biasa dari teman-teman PPLH semua,” ujar Dr Yudi.
Selama kurun tahun 2023 hingga 2024, PPLH IPB University bersama BSILHK dan beberapa unit di bawahnya seperti Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), dan Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) telah merancang format standar dan standar spesifik formulir yang berkaitan dengan Kerangka Acuan untuk Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL UPL). Beberapa standar yang diajukan merupakan standar khusus yang nantinya akan diterapkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejumlah standar tersebut di antaranya Formulir Kerangka Acuan Standar Spesifik Pembangunan Jaringan Transmisi SUTT, Standar Spesifik Pembangunan Kawasan Industri, Standar Spesifik Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Sipil Pengolahan Air Bersih, Standar Spesifik Pelabuhan Khusus (TUKS, Tersus, dan sejenis), dan berbagai jenis kegiatan khusus maupun umum yang nantinya akan dikembangkan di IKN.
Standar yang dibuat ini sebagai syarat pengambilan keputusan tentang persetujuan lingkungan yang terintegrasi dalam perizinan berusaha. Andal digunakan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk menghindari, meminimalisasi, dan mitigasi dampak yang ditimbulkan dari usaha atau kegiatan. (*/Rz)