Pakar Ekonomi Syariah IPB University Usul Pembentukan Badan Ekonomi Syariah Nasional

Pakar Ekonomi Syariah IPB University Usul Pembentukan Badan Ekonomi Syariah Nasional

Pakar Ekonomi Syariah IPB University Usul Pembentukan Badan Ekonomi Syariah Nasional
Riset

Dr Irfan Syauqi Beik, Pakar Ekonomi Syariah IPB University mengemukakan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah nasional. Salah satunya pembentukan Badan Ekonomi Syariah Nasional.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University ini menyoroti pentingnya ekonomi dan keuangan syariah di tengah kondisi ekonomi global yang kurang stabil. Ia menjelaskan bahwa banyak negara sedang mencari sumber pertumbuhan baru untuk memulihkan ekonomi mereka, dan salah satu jawabannya adalah ekonomi syariah.

“Ekonomi syariah menawarkan peluang besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan di Indonesia,” ungkapnya dalam acara Festival Ekonomi Syariah Jawa 2024 yang diadakan oleh Bank Indonesia Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Di tengah dorongan global untuk digitalisasi dan inovasi, Dr Irfan mengusulkan pembentukan Badan Ekonomi Syariah Nasional sebagai langkah strategis untuk mendorong pengembangan industri halal dan meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah internasional. Menurutnya, badan ini akan memiliki dua fungsi utama: koordinasi dan eksekusi.

Fungsi koordinasi melibatkan pengaturan hubungan dengan otoritas yang sudah ada seperti zakat, wakaf, dan industri keuangan, tanpa mengambil alih peran mereka. Sementara fungsi eksekusi fokus pada penguasaan dan pengembangan industri halal, termasuk promosi produk halal Indonesia di pasar internasional.

“Badan ini harus mampu memanfaatkan pasar global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat transaksi ekonomi syariah internasional,” kata Dr Irfan.

Ia juga menekankan perlunya memanfaatkan kemajuan digital dan inovasi untuk memperkuat ekonomi syariah. Ia menunjukkan bahwa meski Indonesia berada di posisi ketiga dalam ranking global ekonomi syariah, potensi pasar masih sangat besar, terutama di sektor industri halal yang masih berkembang.

“Saat ini, kita lebih banyak menjadi konsumen daripada pemasok dalam teknologi dan produk halal. Kita harus mengubah hal ini,” tambahnya.

Pentingnya langkah ini semakin diperjelas dengan adanya regulasi terbaru yang mengakui peran ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dengan adanya dukungan regulasi, Dr Irfan berharap agar langkah-langkah strategis ini dapat diimplementasikan untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (MW/Rz)