Gelar Diskusi Publik, PKSPL IPB University Bedah Arah Penegakan Hukum di Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Gelar Diskusi Publik, PKSPL IPB University Bedah Arah Penegakan Hukum di Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Gelar Diskusi Publik, PKSPL IPB University Bedah Arah Penegakan Hukum di Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berita

Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University mengadakan Diskusi Publik di Ruang Executive Development Training Center (EDTC) PKSPL, Kampus IPB Baranangsiang (9/8). Acara ini dihadiri oleh organisasi kemahasiswaan (ormawa), dosen dan peneliti IPB University, serta organisasi kemasyarakatan kenelayanan.

Wakil Kepala Bidang Sosial Ekonomi dan Kelembagaan PKSPL IPB University, Dr Akhmad Solihin, mengatakan, “Wilayah yurisdiksi yang meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen hanya berlaku hak berdaulat bagi suatu negara pantai.”

“Dengan perbedaan rezim hukum masing-masing zona tersebut sesuai Hukum Laut Internasional/UNCLOS 1982, maka para pihak yang terlibat dalam penegakan hukumnya juga adalah lembaga tertentu,” lanjutnya.

Namun demikian, salah satu dosen IPB University, Dr Solihin mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya arah penegakan hukum di wilayah yurisdiksi di Indonesia mengalami perubahan.

“Terbitnya Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen Indonesia telah mengubah tatanan kelembagaan penegakan hukum dengan masuknya kepolisian sebagai lembaga penyidik di wilayah yurisdiksi landas kontinen,” ungkapnya.

“Kewenangan penyidikan kepolisian di wilayah yurisdiksi kemudian dikuatkan pada Rancangan UU Polri yang sedang dibahas di parlemen. Hal ini akan menambah konflik kepentingan dalam penegakan hukum,” kata Dr Solihin.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Arie Apriansyah, menambahkan bahwa memang tidak ada batasan kelembagaan dalam penegakan hukum di wilayah yurisdiksi. Namun, sebut dia, tidak ada pembelajaran negara-negara yang melibatkan kepolisian dalam penegakan hukum di wilayah yurisdiksi.

“Dari pembelajaran yang ada, kepolisian di berbagai negara umumnya melakukan kewenangan penyidikan di wilayah hukum nasionalnya seperti perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial sejauh 12 mil laut,” tuturnya.

Hadi Sutrisno dari Solidaritas Nelayan Indonesia yang datang jauh dari Kabupaten Pati menyampaikan bahwa bertambahnya lembaga penegak hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia tidak menjamin rasa aman bagi nelayan.

“Kehadiran aparat penegak hukum di tengah laut hanya menciptakan rasa was-was di kalangan nelayan, karena selalu ada pemeriksaan yang senantiasa mencari kekurangan,” tuturnya. (*/Rz)