Dosen IPB University Terlibat dalam Penyusunan RPP Gurita Nasional yang Berkelanjutan

Dosen IPB University Terlibat dalam Penyusunan RPP Gurita Nasional yang Berkelanjutan

Berita

Dosen IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Dr Am Azbas Taurusman melaksanakan kegiatan konsultasi pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan draf Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Gurita di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr Fery Sutiawan Ketua Tim Pengelolaan Wilayah Laut Kepulauan dan Teritorial, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus alumni PSP IPB University. Hadir juga para pemangku kepentingan, yakni perwakilan nelayan dan pelaku usaha gurita, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala DKP Provinsi Sulawesi Tengah, serta lembaga swadaya masyarakat (NGO).

Pada kesempatan itu, para kepala dinas menyampaikan kondisi perikanan gurita dan kebijakannya di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan stakeholder consultation, Dr Azbas menyampaikan, gurita merupakan salah satu produk perikanan Indonesia yang terus meningkat volume dan nilai ekspornya (data tahun 2018-2022). Tujuan ekspor gurita yang terbesar adalah negara Italia, Amerika Serikat, Tiongkok, Yunani, Korea Selatan, dan Jepang (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan/BKIPM KKP, 2020).

“Namun di sisi lain perikanan gurita mengalami dinamika musim penangkapan dan pasar ekspor yang menentukan produksi tangkapan gurita serta implikasinya terhadap aspek sosial ekonomi nelayan gurita. Karena itu, penting diperhitungkan dalam Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Gurita di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI),” ungkapnya.

Menurutnya, RPP Gurita disusun untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya gurita sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kebijakan tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi KKP, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya gurita di WPPNRI agar mencapai manfaat yang optimal dan berkelanjutan.

Selain itu, lanjut Dr Azbas, isu perikanan gurita saat ini terindikasi mengalami degradasi stok, khususnya jenis gurita biru (Octopus cyanea) di WPPNRI 573, 713, 714, dan 716.

Dalam penyusunan draf RPP Gurita bersama pemangku kepentingan, Dr Am Azbas menjelaskan bahwa ruang lingkup RPP Gurita sebagaimana Peraturan Menteri KKP Nomor 22 Tahun 2021 meliputi tiga aspek. Yakni a) Status perikanan gurita; b) Rencana strategis pengelolaan gurita; dan c) Periode pengelolaan dan evaluasi.

“Untuk mempertimbangkan jumlah besaran hasil tangkapan gurita di WPPNRI, maka pengelolaan perikanan gurita difokuskan pada WPPNRI 571, 572, 573, 711, 713, 714, 715, dan 716,” jelasnya.

Di samping itu, berbagai isu prioritas menjadi basis dalam menentukan rencana aksi dalam RPP Gurita. Rencana tersebut juga perlu disepakati dan dilaksanakan oleh stakeholders, khususnya nelayan gurita.

“Kegiatan pengelolaan dengan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah menjadi penting untuk meningkatkan keterbatasan informasi ilmiah. Hal tersebut juga penting untuk mengisi gap policy, termasuk pengkaji aturan ukuran layak tangkap perikanan gurita di WPPNRI yang perlu diatur agar sumber daya tangkapan gurita dapat terus berkelanjutan,” pungkasnya. (*/Rz)