Cegah Gratifikasi, IPB University Undang KPK Sosialisasi untuk Unit Kerja
Kantor Audit Internal (KAI) IPB bekerjasama dengan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK menggelar Lokakarya Pengendalian Gratifikasi di Gedung Mandiri Innopreneurship Center, Kampus IPB Dramaga Bogor, 9/7. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) Universitas Brawijaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa unit terkait di lingkungan IPB University yaitu Badan Pengelolaan Bisnis, Investasi, Dana Lestari dan Wakaf, Kantor Audit Internal, Kantor Manajemen Risiko, Direktorat Administrasi Pendidikan, Direktorat Kerjasama, Direktorat Sumberdaya Manusia, Direktorat Riset dan Inovasi, Direktorat Umum dan Infrastruktur, Biro Hukum, Unit Pengadaan, Sekolah Vokasi dan perwakilan dosen.
Sekretaris Institut (SI) IPB University, Prof. Agus Purwito, mengatakan,, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan implementasi rencana aksi tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai prioritas perangkat antikorupsi yang telah ditetapkan IPB University. Ia menyebut, gratifikasi merupakan salah satu praktik korupsi yang harus dicegah terutama di lingkungan akademik.
Sementara, Direktorat Gratifikasi KPK, mengatakan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan oleh IPB University dalam implementasi pengendalian gratifikasi adalah pembentukan Tim Pengelola Gratifikasi dan pembuatan regulasi tentang pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini diharapkan agar IPB University sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dapat mengimplementasikan praktik baik pengendalian gratifikasi. Dengan demikian, dapat menjadikan IPB University sebagai institusi pendidikan tinggi yang bebas korupsi, dan dapat menjaga kepercayaan publik maupun reputasi IPB University.
Dr. Santi dari UPGPP Universitas Brawijaya mengatakan bahwa kriteria gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu penerimanya pejabat/pegawai negara, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Kriteria gratifikasi yang wajib kita laporkan adalah yang sesuai dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 12B dan 12C, “ katanya.
Dr Santi juga menjelaskan tentang kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan yaitu sifatnya berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang sebagai wujud ekspresi dalam batasan nilai yang wajar, dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam norma di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar. Selanjutnya Dr Santi menambahkan bahwa setiap pejabat maupun pegawai harus mengetahui kriteria gratifikasi yang perlu dan tidak perlu dilaporkan.