Tingkatkan Jumlah Paten, IPB University Gelar Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Kekayaan Intelektual

Tingkatkan Jumlah Paten, IPB University Gelar Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Kekayaan Intelektual

Tingkatkan Jumlah Paten, IPB University Gelar Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Kekayaan Intelektual
Berita

Dalam rangka meningkatkan jumlah paten, IPB University melalui Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) mengadakan Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Kekayaan Intelektual (KI) di IPB Innovation Convention Center (IICC), Bogor (24/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sistem KI dan menghasilkan dokumen KI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala LKST IPB University, Prof Erika B Laconi menyebutkan, “IPB University saat ini melatih 25 peserta untuk program startup. Hasil dari kegiatan ini adalah prototipe yang dapat ditempatkan di kantor LKST. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin agar bisa membentuk startup ke depannya. Selamat berkarya,” ucapnya.

Wakil Kepala LKST IPB University bidang Pengembangan Inovasi dan Alih Teknologi, Dr Tri Prartono dalam pertemuan itu mengenalkan profil LKST IPB University. Ia mengatakan bahwa LKST adalah lembaga yang bertugas mengomersialisasikan invensi di IPB University. Invensi-invensi ini dikomersialkan karena didanai oleh negara dan inventor memiliki hak atas industri yang dihasilkan.

“LKST IPB University berperan penting dalam proses ini, dengan fungsi utama sebagai jembatan untuk transfer teknologi, membantu peneliti membawa inovasi ke pasar, serta sebagai inkubator yang mendukung lisensi inovasi ke industri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dr Tri menyebut saat ini IPB University memiliki kekayaan intelektual sebanyak 745 hak cipta, 38 perlindungan varietas tanaman (PVT), 6 desain industri dan 78 merek. IPB University juga memiliki 992 paten, dengan 348 paten telah granted dan diseminasi pada tahun 2024.

Menurutnya, kekayaan intelektual ini sangat bermanfaat bagi civitas akademik IPB University, khususnya untuk penilaian kinerja dosen baik di internal IPB University maupun dalam penilaian akreditasi institusi dan program studi..

“Menyusun dokumen kekayaan intelektual adalah keterampilan penting yang tidak dimiliki semua orang. Kami menyediakan mentoring untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam proses ini. Silakan datang ke LKST IPB University untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dr Tri berharap upaya ini dapat membawa manfaat besar dan memotivasi lebih banyak civitas akademika, khususnya mahasiswa IPB University untuk tertarik pada pengembangan dan hilirisasi produk inovasi.

“Langkah ini merupakan awal dari perjalanan panjang dalam memanfaatkan kekayaan intelektual untuk kepentingan bersama dan meningkatkan daya saing institusi serta lulusan di kancah nasional maupun internasional,” tuturnya.

Asisten Bidang Pengelolaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual LKST IPB University, Dr Yuni Puji Hastuti mengatakan bahwa target kekayaan intelektual IPB University pada tahun 2024 adalah menghasilkan 100 paten dan 250 kekayaan intelektual lainnya.

Ia menjelaskan bahwa strategi menyusun paten dan paten sederhana meliputi aspek keterbaruan, originalitas, dan sifat global. Selain itu, paten juga harus mengandung langkah inventif dan pengembangan praktis dari produk atau proses yang telah ada.

“Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 38 tahun 2018 tentang permohonan paten juga menetapkan syarat minimum permohonan paten, yaitu formulir pendaftaran paten, spesifikasi paten, dan biaya permohonan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dr Yuni menyebut dalam menyusun klaim pada paten, klaim dapat berupa klaim mandiri atau klaim turunan. Klaim harus diungkapkan secara jelas dan konsisten dengan inti invensi, serta didukung oleh deskripsi yang tidak boleh lebih luas dari klaim tersebut.

“Klaim juga harus merupakan satu kesatuan invensi. Harapannya, klaim paten yang disusun dengan baik dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi penemu,” ucapnya. (dr/Rz)