Apa Kata Rektor IPB University Pasca Pembatalan Kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek?

Apa Kata Rektor IPB University Pasca Pembatalan Kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek?

Apa Kata Rektor IPB University Pasca Pembatalan Kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek?
Berita

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (27/5). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH.

Lalu bagaimana dengan kebijakan UKT di IPB University setelah adanya kebijakan pembatalan ini? Berikut penjelasan Rektor IPB University, Prof Arif Satria.

“IPB University mengapresiasi kebijakan baru ini dan tentu kami akan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah. Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbudristek tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi IPB University. Sebab, selama ini proporsi UKT hanya 23 persen dari pendapatan IPB University.

Prof Arif mengatakan, IPB University selalu mencari jalan untuk memperoleh pendapatan tambahan dari sumber-sumber lain. Status IPB University sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama ini berupaya melakukan upaya-upaya kreatif untuk mendapatkan pendanaan, di antaranya dengan bentuk-bentuk kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya.

“Komposisi pemasukan dari UKT sebesar 23 persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh IPB University. Dana dari pemerintah sebesar 30 persen. Sebesar 47 persen ditopang dari upaya-upaya kreatif IPB University seperti kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya, “ jelasnya.

Selama ini, lanjutnya, UKT per mahasiswa ditetapkan besarannya sesuai pendapatan orang tua dan program studi yang dipilih. Setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek, kebijakan UKT IPB University tahun 2024 akan kembali sama seperti tahun sebelumnya.

Demikian pula dengan Biaya Pengembangan Kepemimpinan (BPKP) yang semula akan dikenakan bagi mahasiswa yang masuk melalui Jalur PIN dan Ketua OSIS, saat ini kembali ditiadakan.

Prof Arif menegaskan bahwa sejak tahun 2016, IPB University belum pernah menaikkan UKT. IPB University juga memiliki komitmen untuk membantu mahasiswa menyelesaikan kuliahnya.

“IPB University berupaya untuk selalu support mahasiswa, salah satunya dengan penyediaan beragam beasiswa sehingga kendala ekonomi diharapkan tidak menyurutkan semangat mahasiswa untuk tetap berkuliah. Tahun lalu kami bisa menghimpun sekitar Rp121 miliar untuk beasiswa mahasiswa. Intinya jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bisa lanjut kuliah karena persoalan biaya, “ tegasnya. (*/Rz)