LKST IPB University Bentuk Komite Komersialisasi Invensi, Dorong Komersialisasi Inovasi
Sebagai langkah awal dalam menggalang partisipasi serta meningkatkan kerja sama dalam komersialisasi inovasi, Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University menggelar pertemuan pembentukan Komite Komersialisasi Invensi (KKI). Acara ini dihadiri oleh para dosen dan praktisi yang diundang dengan tujuan untuk mengenalkan fungsi KKI serta mengundang partisipasi sebagai bagian dari tim KKI IPB University.
Wakil Kepala LKST IPB University bidang Pengembangan Inovasi dan Alih Teknologi, Dr Tri Prartono menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan fungsi KKI IPB University kepada para peserta serta mengundang mereka untuk berperan aktif dalam tim komite ini.
“Saat ini, jumlah inovasi yang berhasil terkomersialisasi masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh IPB University. Oleh karena itu, partisipasi para ahli sangatlah penting untuk memberikan masukan, telaah, dan analisis guna meningkatkan kerja sama serta mempercepat proses komersialisasi invensi IPB University,” urainya.
Penjelasan terkait KKI disampaikan oleh Dr Yuni Puji Hastuti, Asisten Bidang Pengelolaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual LKST IPB University. Ia menguraikan bahwa KKI IPB University dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IPB Nomor 83/IT3/KP/2019 tentang Pembentukan Komite Komersialisasi Invensi dan pembaruan menjadi SK Rektor Nomor 327 tahun 2021 tentang pembentukan Komite Komersialisasi Inovasi.
“Salah satu target utama dari komersialisasi inovasi ini adalah berbasis pada kekayaan intelektual, baik itu paten maupun hak cipta. Invensi dan inovasi IPB University diklasifikasikan ke dalam beberapa kluster, seperti pangan, pakan, biomedis, teknologi informasi, material maju, energi, ekonomi, serta teknologi alat dan mesin,” jelas Dr Yuni.
Adapun, lanjut dia, tugas dan fungsi dari tim KKI meliputi inventarisasi masalah terkait komersialisasi invensi di IPB University dan memperbarui kriteria kelayakan bisnis dari invensi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, komite ini juga dibentuk untuk merumuskan dan menyusun rekomendasi mekanisme komersialisasi invensi melalui perusahaan rintisan (startup) atau lisensi invensi.
“Rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak yang kompeten dan relevan dalam bisnis yang diusulkan. Tim KKI juga melaksanakan evaluasi terhadap inovasi IPB University, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan lembaga kawasan sains dan teknologi IPB University,” tambahnya.
Dengan demikian, pembentukan KKI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memperkuat kerja sama antara para dosen dan praktisi untuk meningkatkan komersialisasi invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh IPB University. (*/Rz)