Jajaran Pimpinan IPB University Dapatkan Pembekalan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat

Jajaran Pimpinan IPB University Dapatkan Pembekalan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat

Jajaran Pimpinan IPB University Dapatkan Pembekalan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat
Berita

Jajaran pimpinan IPB University sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mendapatkan pembekalan keterbukaan informasi publik langsung dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Jajaran pimpinan IPB University tersebut adalah dekan, kepala lembaga, direktur, kepala kantor, kepala biro, kepala badan, wakil kepala lembaga, kepala unit penunjang, kepala bagian, asisten bidang, asisten direktur dan kepala tata usaha fakultas/sekolah.

Acara dilaksanakan di Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Kampus IPB Dramaga (30/5). Melalui ‘Workshop Pembekalan Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Pelaksana’, hadir Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP), Handoko Agung Saputro, SSos dan Tenaga Ahli KIP, Siti Ajijah, SH, MH memberikan pembekalan.

Sekretaris Institut IPB University selaku PPID IPB University, Prof Agus Purwito dalam sambutannya menyampaikan perkembangan keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh IPB University semakin baik. Hal ini terbukti, selama enam tahun terturut-turut (2018-2013) IPB University meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari KIP.

“Bersyukur PPID IPB University sudah sangat baik. Akan tetapi, penting bagi PPID Pelaksana tidak hanya sekitar rektorat, sehingga perlu diperluas. Semua harus bisa menjawab pertanyaan dari publik. Ini satu hal yang baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prof Agus Purwito menyampaikan terkait pentingnya PPID pelaksana untuk menjalankan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, mengharuskan badan publik memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi.

Selain itu, ia juga mengulas tentang informasi yang dikecualikan, yang berdasar uji konsekuensi tidak bisa dibuka karena risiko-risiko tertentu yang diatur dalam undang-undang seperti dapat membahayakan ketahanan negara, mempengaruhi proses penegakan hukum, merupakan informasi pribadi, dan sebagainya.

Ir Yatri Indah Kusumastuti, Kepala Biro Komunikasi IPB University menambahkan bahwa IPB University mulai mengelola PPID sejak tahun 2015 setelah rektor membuat surat keputusan (SK) terkait keterbukaan informasi publik. Sejak itu, kata dia, perbaikan terus dilakukan sehingga setiap tahun bisa masuk kategori sebagai badan publik informatif. “Tentu dengan perolehan predikat tersebut tidak berhenti untuk terus belajar,” ucapnya.

Handoko Agung Saputro, Komisioner KIP Bidang Kelembagaan dalam pertemuan itu menyampaikan beberapa persoalan yang seringkali terjadi pada lembaga publik. Meski di level institusi keterbukaan informasi sangat baik, akan tetapi bisa saja di unit pembantu tidak seragam.

“Oleh karena itu, harus ada keseragaman apa yang akan disampaikan, apa yang perlu disimpan. Saya menyarankan setiap mawal tahun untuk melakukan penyusunan daftar informasi publik (DIP),” ungkapnya.

Ia berharap, perguruan tinggi bisa menjadi pusat keterbukaan informasi publik. Perguruan tinggi harus menjadi contoh, sebagai agent of change. “Kampus semestinya memegang peran itu karena merupakan pusat ilmu pengetahuan,” tambahnya.

Sementara itu, Siti Ajijah, Tenaga Ahli KIP menekankan terkait penyusunan DIP dan klasifikasi informasi yang dikecualikan (KID). Mengutip Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010, ia menerangkan, KID adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi,” urainya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh publik. (dh/Rz)