Departemen MSP IPB University Beri Masukan terhadap Panduan Kajian Pengelolaan Lingkungan Sektor Perikanan dan Kelautan

Departemen MSP IPB University Beri Masukan terhadap Panduan Kajian Pengelolaan Lingkungan Sektor Perikanan dan Kelautan

Departemen MSP IPB University Beri Masukan terhadap Panduan Kajian Pengelolaan Lingkungan Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita

Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University mendapatkan kunjungan dari Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kunjungan tersebut dalam rangka mendapat masukan dari para akademisi MSP IPB University terkait penyusunan draf kajian pengelolaan lingkungan hidup.

Semenjak tahun lalu, PSIKLH KLHK sedang maraton lakukan penyusunan panduan kajian pengelolaan lingkungan untuk berbagai usaha dan kegiatan yang sudah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Daftar yang memuat KBLI yang diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan lingkungan terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPLH.

“Ke depannya, KLHK akan terus menyusun dokumen panduan kajian pengelolaan lingkungan tersebut,” papar Widhi Handoyo, SKM, MT, Kepala PSIKLH yang bersama 15 orang anggota rombongan bertandang ke Departemen MSP IPB University.

Tim PSIKLH sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah institusi riset atau balai yang berada di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai bisnis proses kegiatan perikanan dan kelautan, yang menjadi sumber dampak terhadap komponen lingkungan, khususnya perairan baik tawar maupun laut.

“Mendapatkan masukan dari akademisi ini adalah salah satu langkah yang ditempuh dalam penyusunan draf panduan kajian pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Widhi Handoyo.

Prof Hefni Effendi, Ketua Departemen MSP dan Dr Ali Mashar selaku tenaga ahli sektor perikanan IPB University memberikan masukan terhadap draf dokumen panduan yang sedang diformulasikan tim PSIKLH. Terdapat 15 draf dokumen yang dipaparkan secara simultan.

“Terima kasih kepada PSIKLH yang telah memberikan kepercayaan kepada tim IPB University untuk memberikan masukan terhadap draf dokumen tersebut saat ini, bahkan juga pada kegiatan serupa tahun lalu,” ujar Prof Hefni.

Pada diskusi ini, Prof Hefni dan Dr Ali Mashar memberikan ilustrasi tentang kemungkinan permasalahan lingkungan yang muncul tatkala berbisnis pada sektor perikanan dan kelautan. Bisnis perikanan yang sedang dibuat panduan kajian lingkungan ini meliputi perikanan pada perairan tawar (inland water), kolam air tawar, tambak, perairan pantai, dan pembenihan, untuk berbagai jenis komoditas perikanan seperti: ikan, udang, krustasea, moluska, dan rumput laut.

“Ada beberapa hal yang luput dari cermatan tim penyusun draf panduan. Inilah salah satu makna penting pertemuan ini, yaitu sinergi saling melengkapi antara tim PSIKLH dengan sejumlah akademisi,” ungkap Prof Hefni.

Pada keesokan harinya, tim PSIKLH juga mengadakan diskusi dengan beberapa pakar IPB University pada bidang hortikultura dan peternakan. Tujuannya sama, yakni ingin mendapatkan masukan terhadap draf dokumen panduan pengelolaan lingkungan yang sedang disusun, terutama dari aspek bisnis prosesnya.

Langkah selanjutnya adalah uji terap yang akan dilakukan terhadap para pelaku bisnis pada ketiga sektor (perikanan, hortikultura, peternakan) tersebut. Selain untuk mengetahui apakah draf panduan tersebut applicable terhadap kondisi riil bisnis, juga ingin mendapatkan feed back terhadap draf panduan dari perspektif pelaku usaha.

“Dengan adanya panduan ini, kelak para pebisnis di sektor perikanan, hortikultura, dan peternakan menjadi dipandu dan dimudahkan dalam upaya turut menjaga kelestarian lingkungan, tempat kegiatan bisnis tersebut beroperasi. Hal ini karena, isi dari dokumen ini dapat menjadi pijakan dalam memformulasikan langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha,” tutup Prof Hefni. (HEF/Rz)