Pakar Lingkungan IPB University Klarifikasi Cara Valuasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran

Pakar Lingkungan IPB University Klarifikasi Cara Valuasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran

Pakar Lingkungan IPB University Klarifikasi Cara Valuasi Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran
Riset

Maraknya pemberitaan tentang kerugian negara yang diakibatkan oleh penambangan ilegal yang jumlahnya fantastis hingga ratusan triliun rupiah, memunculkan sejumlah tanya di kalangan masyarakat, bagaimana cara menaksir kerugian negara sebanyak itu? Apakah itu berupa dana kontan yang terselewengkan?

Untuk itu RRI Bogor berkesempatan melakukan wawancara kepada Prof Hefni Effendi, seorang pakar lingkungan di IPB University yang juga berpengalaman melakukan kajian lingkungan akibat pencemaran dan merumuskan upaya mitigasinya.

Secara lugas dan singkat, Prof Hefni yang juga Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, dan Advisory Board Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB University, menanggapi hal tersebut.

Prof Hefni menjelaskan kerugian besar berjumlah ratusan triliun tersebut bisa terjadi jika penambangan dilakukan dengan teknik tambang terbuka (open pit), hal tersebut dapat menyisakan dampak lingkungan yang masif jika tidak dikelola dengan seksama pasca tambang.

“Perhitungan kerugian akibat pencemaran lingkungan ditentukan dengan menerapkan valuasi ekonomi sumber daya dan lingkungan. Jasa lingkungan (environmental services) menjadi komponen yang harus ditaksir juga kerugiannya,” jelas Prof Hefni pada interview yang disiarkan RRI Bogor secara live belum lama ini.

“Komponen jasa lingkungan yang terdiri dari pengadaan, pengaturan, kultur dan penyokong ini yang nilainya sangat tinggi. Apalagi jika penambangan dilakukan di kawasan hutan atau kawasan pesisir dan laut memiliki ekosistem sensitif seperti: hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass) dan daerah penangkapan ikan (fishing ground),” tuturnya.

Lanjut Prof Hefni, dampak yang terjadi terhadap lingkungan bisa dikategorikan sebagai kerugian negara, karena jika terjadi malapetaka lingkungan akibat pencemaran maka negara harus hadir untuk mengatasi dan memitigasi permasalahan tersebut dan ada sejumlah dana yang harus dibelanjakan untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terganggu dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.

“Jika terjadi malapetaka akibat kecerobohan dan ketidakpedulian terhadap pengelolaan lingkungan, maka perlu waktu lama untuk pemulihan. Disisi lain, ketika penambangan dilakukan dengan cermat dan berizin, maka semestinya upaya pemulihan dilakukan berbarengan dengan kegiatan eksploitasi, sehingga tidak lama pasca tambang, diharapkan lingkungan juga dapat menjadi pulih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan baik yang legal maupun ilegal sangat berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Pertambangan legal biasanya dilakukan oleh korporasi, sedangkan pertambangan ilegal biasanya dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak berinstitusi resmi.

“Oleh karena itu, penanganan penambang tanpa izin harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga permasalahan ekonomi dan permasalahan lingkungan serta aspek legal penambangan bisa dicarikan titik temu yang bijaksana,” tutup Prof Hefni.