Tingkatkan Kualitas Pendidikan, IPB University Adakan Workshop Penjaminan Mutu

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, IPB University Adakan Workshop Penjaminan Mutu

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, IPB University Adakan Workshop Penjaminan Mutu
Berita

Penjaminan mutu pada program studi (prodi) adalah kewajiban bagi perguruan tinggi dalam menjamin kualitas pendidikan berkualitas kepada mahasiswa. Selain itu, proses penjaminan mutu membantu perguruan tinggi dalam pemenuhan standar tertentu yang diperlukan untuk memperoleh akreditasi nasional maupun internasional.

Menyikapi penerbitan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) No 53 tahun 2023, Kantor Manajemen Mutu (KMM) mengadakan Workshop Penjaminan Mutu pada tanggal 17/1. Workshop ini mengundang para asesor IPB University, baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sekretaris Institut (SI) IPB University, Prof Agus Purwito, menyoroti pentingnya acara ini sebagai upaya untuk memperbarui informasi-informasi krusial terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal IPB University dan proses akreditasi. “Penerbitan Peraturan Kemendikbud Ristek No 53 tahun 2023 harus diimbangi dengan keberlanjutan Sistem Penjaminan Mutu Internal IPB yang kuat,” ujarnya.

Prof Mulyono S. Baskoro, narasumber dari BAN-PT menyampaikan materi mengenai Perubahan Instrumen Penjaminan Mutu sebagai Respons terhadap Peraturan Kemendikbud Ristek No 53. Beliau menekankan bahwa setiap perguruan tinggi harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) guna mencapai tujuan pendidikan nasional.

“SN DIKTI melibatkan standar luaran pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan yang terdiri dari standar proses pembelajaran, standar penilaian dan standar pengelolaan, serta standar masukan pendidikan yaitu standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan,” ungkap Guru Besar IPB University ini.

Narasumber lainnya, Prof Dyah Iswantini, perwakilan Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) menyampaikan materi terkait Analisis Perubahan Lanskap Kebijakan Mutu Perguruan Tinggi: Perspektif LAM.

“Dengan peraturan nomor 53 tersebut, masa akreditasi prodi baik oleh BAN-PT atau LAM berubah menjadi delapan tahun dan diperpanjang melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi akan ditetapkan oleh BAN-PT dan LAM masing-masing. Mekanisme ini yang perlu menjadi perhatian prodi agar tidak terlena sehingga melewatkan masa akreditasi,” tutur sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Kimia IPB University ini.

Pada kegiatan tersebut para asesor sepakat bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi adalah hal yang sangat krusial dalam menjaga kualitas proses pendidikan khususnya di IPB UNiversity. Terbitnya Peraturan Kemendikbud Ristek No 53 tahun 2023 hendaknya disikapi sebagai langkah positif dalam perubahan lanskap penjaminan mutu perguruan tinggi. (*/Lp)