Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Kini Lebih Mudah, Waktu Pengajuan Dibuka Enam Kali dalam Setahun

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Kini Lebih Mudah, Waktu Pengajuan Dibuka Enam Kali dalam Setahun

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Kini Lebih Mudah, Waktu Pengajuan Dibuka Enam Kali dalam Setahun
Berita

Direktorat Sumber Daya Manusia IPB University menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Pangkat Dosen dan Fungsional Tenaga Kependidikan (tendik) secara online melalui zoom meeting pada Jumat, 26/1. Peserta terdiri dari dosen dan tendik IPB University. Upaya ini tidak sekedar melakukan layanan, tetapi melakukan visi dan langkah bersama dalam membina dosen dan tendik.

“Dari kegiatan ini kami meminta masukan dari narasumber untuk para dosen dan tendik. Kegiatan ini juga bisa memberikan pemahaman dengan peraturan yang baru. Nantinya ada hal-hal yang bisa jadi panduan bagi kita dan semoga kita bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk bisa mengambil langkah yang tepat,” jelas Dr Alim Setiawan Slamet selaku Wakil Rektor bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur IPB University.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Dr Heti Mulyati menuturkan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023, IPB University telah melakukan dua hal yaitu mengusulkan jabatan fungsional pada masa transisi dan melakukan penarikan data dari angka kredit dengan Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), yang kemudian yang diintegrasikan dari angka kredit menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Sejumlah 1.111 dosen sudah menerima Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit (SK PAK) integrasi dan 13 dosen masih menunggu persetujuan dari tim Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini kategorinya bermacam-macam, ada jabatan lebih rendah dari pangkat golongannya dan sebaliknya,” imbuh Heti.

Lanjut Dr Heti, dengan adanya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, diketahui bersama bahwa periode kenaikan pangkat sudah berubah, yaitu dibuka enam kali dalam satu tahun, artinya para dosen atau tendik apabila akan naik pangkat tidak harus menunggu di bulan April maupun Oktober.

“Terkait dengan kebijakan maupun hal-hal teknis lainnya, khususnya bagi yang memenuhi syarat, kemudian angka kreditnya sudah memenuhi mohon segera diusulkan. Sebagai informasi tambahan, bagi dosen yang Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Januari 2025 diberi kesempatan untuk mengusulkan kenaikan jabatan terakhir 31 Januari 2024, semoga semua bisa kita kejar dan usahakan,” pungkas Heti.

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Pangkat dan Kepangkatan 1 BKN, Agus Saptana, Koordinator Karier Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Iwan Winardi, dan Sub Koordinator Karier Pendidikan Wilayah 1 Kemendikbud Ristek Firman Rudiansyah. (HR)