Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB University Dampingi UMKM Desa Cikarawang Dapatkan Sertifikasi Halal
Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi IPB University adakan program pendampingan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Program ini merupakan output lanjutan dari program sosialisasi sertifikasi halal yang telah dilaksanakan.
Telah banyak UMKM yang berdiri di Desa Cikarawang yang didirikan oleh tiga Kelompok Wanita Tani (KWT) di desa tersebut, tetapi dari beberapa UMKM tersebut masih ada UMKM yang belum mendapat sertifikat halal pada produknya, bahkan ada yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tujuan kegiatan ini untuk membantu para UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan pengajuan self declare khususnya untuk produk makanan. Program ini dilaksanakan sebagai upaya mengembangkan UMKM yang ada di Desa Cikarawang dan memastikan produk yang diproduksi terjamin kehalalannya,” ujar Alisya Pramudya, mahasiswa anggota KKN-T IPB University.
Mahasiswa lainnya, Arya Muhammad Koernia mengatakan mahasiswa KKN-T Inovasi membantu para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk usahanya untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Mereka juga membantu beberapa pelaku UMKM dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pendampingan sertifikasi halal ini disambut baik oleh para pelaku UMKM Desa Cikarawang. Tim KKN-T Inovasi IPB membantu tiga pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare. Sertifikat halal ini berlaku selamanya asalkan tidak ada produk atau tahapan yang diganti dalam proses pembuatan produknya,” tutur Arya.
Menurut salah satu pelaku usaha Mihara Snack, Mihara Marwati mengatakan, “Kami sangat merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini karena saya pribadi jadi lebih mengetahui berbagai hal mengenai pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM,” ujarnya.
Lanjutnya, Mihara selalu menolak jika ditawarkan untuk mengajukan sertifikasi halal karena pikirnya pengajuan sertifikat halal harus terus melakukan perpanjangan masa berlaku dan mengeluarkan biaya besar, tetapi dengan adanya pendampingan ini ia merasa terbantu dalam pengajuan sertifikat halal usaha miliknya. (*/Lp)