Prof Ronny R Noor Bahas Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing Masyarakat Korea Selatan

Prof Ronny R Noor Bahas Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing Masyarakat Korea Selatan

Prof Ronny R Noor Bahas Kebiasaan Konsumsi Daging Anjing Masyarakat Korea Selatan
Riset

Korea Selatan setiap tahunnya sebanyak 700.000 sampai 1 juta ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi dagingnya. Jumlah ini bagi pecinta hewan merupakan jumlah yang spektakuler, walaupun dalam kurun 10-20 tahun terakhir jumlahnya mengalami penurunan.

“Walaupun masih abu-abu tampaknya pemerintah Korea Selatan mulai campur tangan mengatur kebiasaan makan daging anjing ini karena mendapat tekanan dari pecinta hewan dalam negeri juga dari dunia internasional “ ujar Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof Ronny Rachman Noor.

Prof Ronny Noor menjelaskan, saat ini pemerintah Korea Selatan sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang yang akan menghapus kebiasaan mengkonsumsi daging anjing secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.

“Namun upaya pemerintah mendapat tantangan yang keras dari peternak anjing karena kebiasaan mengkonsumsi daging anjing di Korea Selatan sudah berlangsung selama berabad-abad,” ungkapnya.

Ia menambahkan, protes ini dapat dimengerti karena daging anjing merupakan industri yang berdampak pada ekonomi terutama pada peternak anjing dan pemilik restoran.

“Keberadaan undang-undang larangan mengkonsumsi daging anjing ini bukan hanya mengurangi lapangan pekerjaan namun juga menghilangkan tradisi yang telah berlangsung selama berabad abad,” lanjut Prof Ronny.

Menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University ini, upaya pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing ini sudah lama diinisiasi oleh beberapa politisi, namun baru pertama kali pemerintah campur tangan dalam mendukung pelarangan melalui Rancangan Undang-Undang.

“Akhir ini tampaknya kesadaran masyarakat akan kebiasaan mengkonsumsi daging anjing semakin meningkat karena menyangkut animal right sekaligus juga citra negara Korea Selatan di dunia internasional,” tutur Prof Ronny.

Ia memaparkan, kebiasaan mengkonsumsi daging anjing ini tidak hanya dipraktikkan di Korea Selatan saja namun juga di negara lain di kawasan Asia.

“Dalam praktiknya jika undang-undang ini diberlakukan maka pemerintah Korea Selatan akan memberikan dukungan keuangan bagi peternak anjing, membongkar fasilitas pemeliharaan anjing dan memberikan pelatihan agar peternak anjing dapat beralih profesi,” paparnya.

Ia mengatakan, masyarakat yang mengkonsumsi daging anjing tergolong kelompok usia 60 sampai 70 tahun. Sehingga kebiasaan mengkonsumsi daging anjing akan hilang secara perlahan dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang, namun keberadaan undang-undang ini akan memberikan kepastian sekaligus mempercepat penghapusan kebiasaan tersebut.

“Dunia selalu berputar, akan ada tradisi dan kebiasaan yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini seperti mengkonsumsi daging anjing. Semoga apa yang terjadi di Korea Selatan menjadi pembelajaran yang berharga bagi Indonesia,” ujar Prof Ronny. (*/Lp)