Ini Sepak Terjang Tiga Guru Besar IPB University yang Meraih Penghargaan KLHK sebagai Pejuang Lingkungan

Ini Sepak Terjang Tiga Guru Besar IPB University yang Meraih Penghargaan KLHK sebagai Pejuang Lingkungan

Ini Sepak Terjang Tiga Guru Besar IPB University yang Meraih Penghargaan KLHK sebagai Pejuang Lingkungan
Prestasi

Tiga Guru Besar IPB University mendapat penghargaan pada Festival Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI dengan kategori sebagai Pejuang Lingkungan. Penghargaan diberikan saat acara Gakkum Awards 2023 di Jakarta, belum lama ini.

Mereka adalah Prof Etty Riani, Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis. Ketiga Guru Besar IPB University ini dinilai sebagai sosok yang sangat konsisten dengan keilmuannya terlebih dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan sehingga layak diberikan penghargaan.

Prof Etty Riani merupakan Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB University dari Program Studi (Prodi) Manajemen Sumber Daya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Penelitiannya banyak terkait mikroplastik dan bahan aditifnya. Ia juga aktif meneliti terkait kontaminasi berbagai bahan berbahaya dan beracun (B3) pada ekosistem perairan dan pada kegiatan pertambangan, serta berbagai kajian ekotoksikologi pada organisme akuatik dan berbagai organisme lainnya.

Prof Etty telah menerbitkan banyak makalah ilmiah tentang topik-topik tersebut, baik di jurnal nasional maupun internasional, serta dalam beberapa buku. Ia juga sering menjadi narasumber di berbagai kegiatan ilmiah, tampil di berbagai media massa dan tulisan populer di koran dalam dan luar negeri. Ia juga sering bersaksi di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk memperjuangkan lingkungan akibat pencemaran.

“Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan salah satu perintah Tuhan pada manusia. Karena itu, perintah ini harus selalu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Prof Etty.

“Yang harus diingat, bahwa makin ke sini makin banyak B3 beredar di kehidupan kita, tetapi sering kita tidak menyadari bahayanya. Padahal walau B3 tersebut umumnya tidak langsung mematikan, tetapi dapat meluluhlantakkan seluruh sendi kehidupan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, bahaya B3 akan memicu munculnya berbagai penyakit degeneratif pada manusia, bahkan kecacatan fisik dan mental pada anak-anak sebagai harapan dan penerus bangsa, serta mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, kepunahan berbagai makhluk hidup.

“Kondisi itu pada akhirnya menyebabkan pembangunan menjadi tidak berkelanjutan, sehingga kalo dibiarkan akan sangat menghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof Etty berpesan, “Apapun yang terjadi, kita harus selalu berjuang untuk melestarikan lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, serta menghukum pencemar dan perusak lingkungan, walau harus menghadapi risiko dimusuhi oleh berbagai pihak yang tidak sejalan.”

Sementara Prof Bambang Hero Saharjo merupakan Guru Besar IPB University dalam bidang perlindungan hutan. Ia memiliki keahlian untuk melacak rute dan sumber kebakaran. Prof Bambang telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran. Ia juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.

“Berbuatlah yang terbaik buat agama dan bangsamu, meskipun nyawa taruhannya. Lakukanlah dengan ikhlas dan jujur dan karena Allah Swt semata. Lakukanlah yang terbaik yang kamu bisa dengan aksi nyata, tunjukkan kepada mereka bahwa Anda adalah bagian dari solusi dan bukan bagian dari masalah,” pesan Prof Bambang.

Guru Besar IPB University lainnya, Prof Basuki Wasis, merupakan dosen di Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan). Ia merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan. Ia juga pernah ditunjuk sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerusakan lingkungan.

Penghargaan diberikan dalam rangka mewujudkan reformasi sistem dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Penghargaan tersebut diberikan KLHK kepada institusi dan pejuang lingkungan atas dukungan nyata dan komitmen bagi peningkatan kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. (dh/Rz)