Ada 74 Persen RPH Belum Tersertifikasi Halal, HSC IPB University Gelar FGD Percepat Proses Sertifikasi

Ada 74 Persen RPH Belum Tersertifikasi Halal, HSC IPB University Gelar FGD Percepat Proses Sertifikasi

Ada 74 Persen RPH Belum Tersertifikasi Halal, HSC IPB University Gelar FGD Percepat Proses Sertifikasi
Berita

Halal Science Center (HSC) IPB University bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait ‘Proses Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan’ pada (30/11). Dalam acara tersebut terungkap bahwa saat ini, 74 Persen rumah potong hewan (RPH) belum tersertifikasi halal.

Prof Khaswar Syamsu, Kepala HSC IPB University dalam sambutannya menyampaikan pentingnya mempertemukan para stakeholders untuk bersama-sama mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu alasan kuatnya yakni hingga saat ini, baru ada 26 persen RPH yang disertifikasi halal.

“FGD ini penting dilaksanakan karena kita tahu produk daging dan turunannya merupakan bahan yang paling kritis dalam proses sertifikasi halal. Dan, RPH merupakan mata rantai pertama dalam rantai pasok halal. Jadi apabila daging yang keluar dari RPH tidak halal, maka sampai di meja makanan di rumah kita menjadi tidak halal,” tuturnya ketika acara FGD di IPB International Convention Center (IICC), Bogor.

Untuk itu, Prof Khaswar Syamsu menegaskan bahwa sertifikasi RPH menjadi suatu keharusan, mengingat pemerintah telah menetapkan batas waktu bahwa semua penyedia jasa RPH di Indonesia harus tersertifikasi sebelum 17 Oktober 2024.

Kepala Lembaga Riset Internasional Pangan, Gizi dan Kesehatan IPB University, Prof Drajat Martianto menyampaikan bahwa Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar dunia. Akan tetapi dalam memasok pangan halal untuk jemaah haji, pemerintah Arab Saudi lebih memilih pangan halal dari New Zealand dan Brazil yang notabene bukan negara muslim.

“Pangan halal bagi negara muslim menjadi jaminan mutlak. Untuk itu, IPB University memiliki tugas pengabdian agar 74 persen RPH yang belum tersertifikasi harus dikebut agar semua dapat tersertifikasi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendiskusikan titik kritis sehingga bisa menyelesaikan 74 persen RPH yang belum tersertifikasi.

Dr Novian Darmawan, Sekretaris HSC IPB University, ketika memoderatori acara menyampaikan persoalan terbanyak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah ketersediaan daging halal. Produksi daging halal tersebut bisa dikeluarkan oleh RPH yang telah tersertifikasi.

“Harapannya dari FGD ini adalah adanya sinkronisasi terkait peraturan. Sebab, ujung tombak sertifikasi pelaku usaha adalah RPH dan yang akan diaudit itu adalah pelaku usaha. Harus ada pemahaman yang sama antara pelaku usaha, auditor dan RPH. Hal itu akan mempercepat proses sertifikasi,” paparnya.

Hadir sebagai narasumber Evy Nuryana dari BPJPH dan ketua kelompok peneliti penyembelihan halal RPH HSC IPB University. (dh/Rz)