Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi Secara Terencana, IPB University Gelar Workshop Penjaminan Mutu
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, IPB University melalui Kantor Manajemen Mutu (KMM) mengadakan Workshop Penjaminan Mutu, Senin (13/11) di IPB International Convention Center, Bogor.
Workshop tersebut mengurai Kebijakan Akreditasi Program Studi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam workshop juga dipaparkan terkait hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tahun 2023.
“Saya harap workshop ini dapat memberikan informasi serta mewujudkan komitmen IPB University sebagai perguruan tinggi berbadan hukum yang semakin berkualitas,” ujar Kepala KMM IPB University, Dr I Wayan Nurjaya dalam sambutannya.
Dr Mochammad Riyanto, Kepala Bidang Akreditasi dan Sertifikasi, KMM IPB University menjelaskan, adanya Permendikbudristek tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal transformasi sistem akreditasi perguruan tinggi.
“Peraturan ini bertujuan untuk meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi,” jelasnya.
Sehubungan dengan Permendikbudristek itu, setiap perguruan tinggi diberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan untuk menyusun dan menetapkan instrumen serta tata cara akreditasi berdasarkan standar nasional perguruan tinggi (SNDikti) yang baru.
“Perguruan tinggi negeri diberi jangka waktu paling lambat Desember 2024 nanti,” tambah dia.
Akreditasi ini dapat diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun dan re-akreditasi ini bersifat sukarela. Lebih lanjut ia menerangkan terkait mekanisme asesmen, pembiayaan akreditasi, hingga masa transisi.
Eny Widiya Astuti, STP, MSi, Kepala Bidang Standar dan Asesmen Mutu, KMM IPB University, selanjutnya memaparkan terkait penyampaian hasil SPMI tahun 2023.
“SPMI yang secara efektif dan berkesinambungan berhasil menanamkan budaya mutu pada semua satuan organisasi dan insan pendidikan tinggi di perguruan tinggi,” katanya.
Dalam Sistem Akreditasi Nasional 2023, penilaian mutu pendidikan tinggi didasarkan pada capaian indikator melalui asesmen terhadap empat kriteria, yaitu budaya mutu, relevansi, akuntabilitas dan diferensiasi misi.
“Harapannya langkah ini dapat mewujudkan Peraturan Rektor Nomor 36 Tahun 2020, yakni menjadi perguruan tinggi yang secara konsisten dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dalam bidang pertanian, kelautan dan biosains tropika untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya. (MW/Rz)