Tim IPB University Paparkan Hasil Formulasi Standar Spesifik Kajian Lingkungan di Bali
Dalam rangka mematangkan proses penyusunan standar spesifik kajian lingkungan, Pusat Standarisasi Instrumen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara berkala melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pada pertemuan di Bali, tim IPB University ikut memaparkan hasil formulasi standar spesifik kajian lingkungan. Kajian tersebut melibatkan sejumlah tenaga ahli dari IPB University, Universitas Gadjah Mada (UGM), PSIKLH dan sejumlah kementerian/lembaga terkait yang mengampu usaha/kegiatan yang sedang disusun standar spesifik kajian lingkungan.
Rombongan IPB University yang dipimpin oleh Prof Hefni Effendi memaparkan sejumlah draf formulasi standar kajian lingkungan. Draft tersebut turut diberi masukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Prof Hefni menjelaskan, masukan konkret yang dikemukakan berupa rincian deskripsi kegiatan dari proyek yang sedang disusun standar kajian lingkungannya. Menurutnya, banyak aspek yang disampaikan, yang luput dari pencermatan tim penyusun. Demikian pula masukan yang diberikan oleh pelaku usaha berkaitan dengan best practice dalam pelaksanaan kegiatan yang diampu oleh sektor.
Dengan adanya masukan ini, kata Prof Hefni, niscaya akan dapat memperkaya hasil formulasi yang disusun. Hal ini karena formulasi tersebut merupakan perpaduan antara pengalaman empirik para penyusun dan best practice dari para pelaku usaha/kegiatan,
“Formulasi ini juga dilengkapi dengan masukan tentang peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun oleh pemerintah melalui kementerian terkait,” demikian ujar Prof Hefni Effendi yang saat ini sebagai Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University.
Prof Hefni melanjutkan, formulasi standar spesifik kajian lingkungan merupakan salah satu jalan yang ditempuh oleh KLHK untuk simplifikasi dan percepatan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan. Meski demikian, upaya tersebut tanpa menegasikan substansi dan kualitas kajian yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.
“Jika formulasi ini sudah dinyatakan final setelah meminta masukan banyak stakeholder terkait, selanjutnya akan di-upload ke dalam sistem kajian lingkungan berbasis digital yang diaplikasikan melalui link amdalnet,” kata Prof Hefni.
Ia menyebut, dengan adanya standar spesifik yang sudah tertanam di sistem amdalnet, diharapkan ke depannya, penyusunan, pembahasan dan pengesahan dokumen lingkungan akan dapat lebih cepat sesuai dengan durasi waktu yang diamanahkan dalam regulasi.
Dengan kecepatan dan kemudahan pengurusan persetujuan lingkungan dengan tentu saja tetap berkualitas, maka iklim investasi diharapkan akan mengalami peningkatan yang signifikan, karena persetujuan lingkungan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan perizinan berusaha di negeri ini.
Kementerian dan pelaku usaha yang hadir pada pembahasan dalam bentuk FGD (focus group discussion) meliputi perwakilan dari sejumlah instansi berikut: Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kementerian ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Kontraktor Jalan dan Jembatan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, dan PLTU Suralaya – PT PLN Indonesia Power. (HEF/Rz).