Sekolah Pascasarjana IPB University Adakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Mahasiswa Program Doktor dan Magister

Sekolah Pascasarjana IPB University Adakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Mahasiswa Program Doktor dan Magister

Sekolah Pascasarjana IPB University Adakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Mahasiswa Program Doktor dan Magister
Berita

Sekolah Pascasarjana (SPs) IPB University mengadakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan dan menyeleraskan pelayanan administrasi mahasiswa program doktor dan magister. Kegiatan berlangsung di Arch Hotel Padjajaran, Bogor (13/10).

Prof Agus Buono, Wakil Dekan SPs IPB University bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 20 Prosedur Operasional Baku (POB) di SPs IPB University. Salah satu dari POB tersebut mengatur tentang persyaratan bagi mahasiswa untuk pindah program studi (prodi).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang akan pindah studi harus memenuhi persyaratan, yaitu berstatus mahasiswa aktif, telah menyelesaikan perkuliahan di prodi asal sekurangnya 1 semester dan maksimal 2 semester (magister) dan 3 semester (doktor), serta mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (magister) dan 3,00 (doktor).

“Masa studi mahasiswa yang pindah prodi dihitung dari prodi awal pada saat masuk pascasarjana, bukan pada saat masuk prodi baru,” ujarnya.

Prof Agus Buono menambahkan, beberapa mekanisme pengajuan layanan mahasiswa lewat laman. Untuk layanan penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui halo.admisi.ipb.ac.id, sedangkan terkait layanan akademik lewat helpcenter.ipb.ac.id. Adapun untuk pengajuan seminar hasil penelitian, ujian akhir, sidang promosi dan juga surat keterangan aktif mahasiswa dapat mengajukan melalui pelayananpasca.ipb.ac.id.

“Ada beberapa layanan yang pengajuannya dapat dilakukan di fakultas, yaitu cuti kuliah, surat ijin penelitian, pengajuan ujian kualifikasi dan sidang komisi dan sasaran kinerja pegawai untuk mahasiswa tugas belajar. Mahasiswa juga dapat mengajukan surat aktif kembali setelah cuti, surat rekomendasi, surat ketetapan pembimbing serta surat rekomendasi perpanjangan tugas belajar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi Pendidikan IPB University, Dr Utami Dyah Syafitri menyampaikan bahwa pengakuan mata kuliah luar IPB University dapat dilakukan untuk mahasiswa yang mengambil kegiatan student mobility (pertukaran pelajar) di universitas lain, baik dalam maupun luar negeri.

“Untuk penyetaraan mata kuliah luar IPB University dapat dilakukan untuk mahasiswa yang mengambil kegiatan student mobility di universitas lain, baik dalam maupun luar negeri. Penyetaraan ini dapat dilakukan jika capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) tersebut setara dengan mata kuliah yang ada di IPB University,” tambahnya. (HBL/Rz)