Prof Hefni Effendi Paparkan Draf Standar Kajian Lingkungan kepada Para Staf Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi

Prof Hefni Effendi Paparkan Draf Standar Kajian Lingkungan kepada Para Staf Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi

Prof Hefni Effendi Paparkan Draf Standar Kajian Lingkungan kepada Para Staf Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi
Berita

Pakar IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPK), Prof Hefni Effendi bersama tim dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) memaparkan draf standar kajian lingkungan di depan para staf Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi di Manado.

Prof Hefni Effendi yang sudah banyak bekerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta nasional dan multinasional dalam pengelolaan lingkungan bersama dengan Dr Enan M Adiwilaga, pensiunan Departemen MSP IPB University yang juga telah malang melintang di pengelolaan lingkungan, keduanya diberi amanah oleh Direktorat Pengkajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menyusun standar kajian yang berkaitan dengan sektor minyak bumi dan gas (migas).

Standar kajian tersebut juga terkait addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) serta integrasi persetujuan teknis (pertek) ke dalam persetujuan lingkungan. Dalam penyusunan ini juga dibantu oleh Mursalin Aan MSi, yang merupakan praktisi persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis.

“Untuk memperlancar proses persetujuan lingkungan terhadap sejumlah usaha/kegiatan yang banyak dilakukan di negeri kita, maka KLHK memfasilitasi penyusunan standar kajian lingkungan sebagai salah satu implementasi dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan,” kata Prof Hefni.

Sejumlah standar kajian yang berkaitan dengan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri LHK (PerMenLHK) No 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; serta PerMenLHK No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

“Penyusunan standar kajian lingkungan ini melibatkan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia. Terdapat 14 standar yang sedang disusun yang dilakukan oleh sejumlah perwakilan universitas. Draf hasil kajian ini akan diberi masukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dari sejumlah daerah di Indonesia, juga masukan dari berbagai sektor terkait,” tambah Prof Hefni.

Selanjutnya, kata dia, 14 macam draf hasil kajian standar akan diplenokan di forum pertemuan tim penyusun BKPSL untuk selanjutnya dipaparkan di PDLUK dan difinalisasi oleh KLHK.

Selain itu, rangkaian kegiatan untuk memperoleh masukan terhadap Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) telah dan akan dilaksanakan secara berurutan di Manado, Balikpapan, Yogyakarta, Batam, Surabaya dan Pekanbaru. Penyebaran keterwakilan daerah ini, sebut Prof Hefni, dimaksudkan untuk mendapatkan diversitas permasalahan yang dihadapi oleh setiap Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalan tugas dan fungsinya mengawal pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing. (*/Rz)