Peneliti IPB University Kunjungi IKN, Lengkapi Penyusunan Standar Kajian Lingkungan

Peneliti IPB University Kunjungi IKN, Lengkapi Penyusunan Standar Kajian Lingkungan

Peneliti IPB University Kunjungi IKN, Lengkapi Penyusunan Standar Kajian Lingkungan
Berita

Menindaklanjuti kegiatan penyusunan standar kajian lingkungan di Ibu Kota Negara (IKN), para peneliti IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) mengadakan kunjungan langsung ke IKN. Sebanyak 18 orang peneliti IPB University itu melakukan overview dan menjalin diskusi dengan beberapa pengelola proyek pembangunan IKN.

Kunjungan itu juga dilakukan bersama staf Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Universitas Gadjah Mada. Total kurang lebih 50 orang peneliti berkunjung ke berbagai lokasi di IKN.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengayaan penyusunan sejumlah draf standar kajian lingkungan di IKN yang saat ini telah, sedang dan akan banyak dilakukan pembangunan sarana dan prasarana untuk melengkapi perkantoran dan infrastruktur,” ujar Prof Hefni Effendi, pimpinan tim peneliti IPB University.

Standar ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk berbagai sektor. Selanjutnya, standar yang sudah disepakati akan diunggah ke laman amdal.net.

Sebelum mengunjungi IKN, para peneliti ini mengunjungi Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Samboja untuk berdiskusi terkait rencana tujuan dari kunjungan ini. Selama di IKN, tim didampingi oleh staf yang ditunjuk oleh Otorita IKN untuk menjelaskan berbagai macam pembangunan yang sedang dilaksanakan dan mengantar ke lokasi tapak proyek untuk melakukan overview dan tanya jawab dengan pengelola proyek.

Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain titik nol nusantara, menara pandang dan beberapa lokasi proyek pembangunan di IKN seperti kompleks perumahan menteri, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, perpipaan distribusi air, pelabuhan, jembatan yang melintasi teluk dan jalan tol.

“Diharapkan kunjungan ke lokasi IKN ini dapat memperkaya dan menyempurnakan draf standar kajian lingkungan yang sedang disusun, yang nantinya juga akan diberikan masukan oleh sektor terkait,” tandas Prof Hefni yang juga Ketua Departemen MSP IPB University ini.

Urgensi Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Untuk memastikan agar aspek lingkungan diarusutamakan dalam segenap pembangunan di negeri ini, pembangunan dari setiap sektor baik berupa usaha atau kegiatan, harus dilengkapi dengan dokumen pengelolaan lingkungan. Hal itu sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Prof Hefni Effendi, permasalahan lingkungan yang muncul sebagai konsekuensi dari adanya pembangunan tidak dapat hanya diselesaikan oleh standard operational procedure (SOP) pengelolaan lingkungan. Hal tersebut mengingat beraneka ragamnya jenis pembangunan yang terjadi dan beranekaragamnya tipologi lingkungan, serta heterogennya kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat dan dampak dari pembangunan.

“Oleh karena itu, diperlukan kajian lingkungan yang jenisnya ditentukan oleh tingkat risiko yang muncul dari usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, dan juga mempertimbangkan skala atau besaran dari usaha atau kegiatan. Karena itulah, hadir PSIKLH yang diberi amanah untuk menyusun standar kajian lingkungan, ” jelasnya.

Standar kajian lingkungan tersebut nantinya akan dijadikan semacam arahan dalam proses kajian pengelolaan lingkungan pada setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh segenap sektor.