Prof Hefni Effendi Koordinir Penyusunan Standar Kajian Lingkungan di IKN

Prof Hefni Effendi Koordinir Penyusunan Standar Kajian Lingkungan di IKN

Prof Hefni Effendi Koordinir Penyusunan Standar Kajian Lingkungan di IKN
Berita

Keterlibatan akademisi dari perguruan tinggi dalam sejumlah aktivitas yang dilakukan di berbagai sektor seperti pemerintah, lembaga riset, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) sampai kelompok masyarakat merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU). Indikator ini menjadi bahan penilaian untuk mengukur kinerja suatu perguruan tinggi. Untuk itu, para akademisi senantiasa terus berupaya intens untuk meningkatkan kiprahnya di luar universitas, tak terkecuali bagi IPB University.

Selama dua hari berturut-turut, Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University mengadakan koordinasi penyusunan standar kajian lingkungan di ibu kota negara (IKN). Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua Departemen MSP IPB University, Prof Hefni Effendi dan dihadiri oleh sejumlah 21 staf Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin oleh Kepala PSIKLH, Widhi Handoyo.

Sebanyak 18 orang peneliti muda IPB University dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) dan Departemen MSP ikut hadir. Pada rapat koordinasi ini, didiskusikan sejumlah draf standar spesifik kajian lingkungan di IKN. Saat ini telah, sedang dan akan banyak dilakukan pembangunan sarana dan prasarana untuk melengkapi perkantoran dan infrastruktur yang diperlukan di IKN.

“Para peneliti IPB University ini berkolaborasi secara tandem dengan staf PSIKLH untuk merancang sejumlah standar spesifik yang akan diaplikasikan, tidak hanya di IKN tapi juga diterapkan secara generik di tempat lain. Pada pertemuan ini, setiap peneliti memaparkan draf standar spesifik yang disusun berupa kerangka acuan (KA) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) standar spesifik untuk usaha dan/atau kegiatan yang lazim dilaksanakan di negeri kita,” ujar Prof Hefni.

Standar spesifik ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL. Selanjutnya, standar spesifik yang sudah disepakati akan diunggah ke laman amdal.net.

“Penyusunan standar spesifik ini mempertimbangkan beragam aspek. Di antaranya pengalaman penyusunan dokumen lingkungan, studi literatur, kunjungan ke lokasi IKN, masukan dari sektor teknis terkait yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang dibuatkan standar spesifiknya,” ulas dia.

Kepala PSIKLH, Widhi Handoyo menambahkan, pembuatan standar spesifik ini akan dilanjutkan lagi untuk banyak kegiatan pembangunan yang dilakukan di Indonesia. “Dengan adanya standar spesifik ini, diharapkan kajian lingkungan akan menjadi lebih terstruktur, lebih simpel dan lebih cepat dapat diselesaikan,” tandasnya.