Halal Science Center IPB University Resmi Menjadi Lembaga Pelatihan Halal
Pusat Kajian Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University resmi ditetapkan menjadi Lembaga Pelatihan Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. HSC IPB University kini telah terdaftar dengan nomor registrasi 2304000002. Hal ini ditandai dengan telah terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Kerja Sama Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal antara HSC IPB University dan BPJPH bersama dengan 12 mitra strategis lainnya.
Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Salah satu komponen penting terlaksananya proses sertifikasi halal ini adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sebagai penyelia halal, juru sembelih halal dan auditor halal.
Sekretaris HSC IPB University, Dr Noviyan Darmawan mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya telah berperan aktif mengembangkan kurikulum dan menyelenggarakan pelatihan terkait halal. Selama 2019-2022, HSC IPB University telah melatih 875 penyelia halal baik secara reguler maupun in-house, 474 juru sembelih halal dan 15 auditor halal dari berbagi latar belakang seperti perusahaan (kategori besar, menengah, kecil dan mikro), perguruan tinggi, pemerintah dan mandiri.
“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada HSC IPB University untuk menjadi salah satu mitra strategis BPJPH dalam menyediakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal. Harapannya kerja sama ini dapat terus berjalan dan memberikan hasil yang baik pada semua yang terlibat dalam ekosistem halal Indonesia maupun dunia,” tutur Dr Noviyan.
Selain pelatihan, lanjutnya, HSC IPB University juga menyediakan pelayanan bimbingan teknis untuk membantu pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal. Selain itu, HSC IPB University juga berfungsi sebagai Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) untuk pelaksanaan sertifikasi halal secara self declare untuk UMKM.
Kepala BPJPH, Dr Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa kerja sama ini bersifat strategis sebagai bentuk dukungan dan percepatan program pemerintah dalam menyejahterakan umat muslim di Indonesia dan target menuju produsen produk halal terbesar tahun 2024. Ia juga menyampaikan harapannya agar mitra strategis BPJPH tidak membentuk kompetisi melainkan kolaborasi satu sama lain.
“Dengan demikian, terjalin kerja sama baru dan adanya hubungan yang kuat dalam menyukseskan program pemerintah Indonesia,” tandasnya. (*/Rz)