Edukasi Wakaf Produktif di Seminar Nasional, Dosen IPB University Ajak Mahasiswa Mulai Berwakaf
Wakil Kepala Badan Pengembangan Bisnis, Investasi dan Wakaf (BP Biswaf) IPB University, Dr Alla Asmara memberikan edukasi seputar wakaf dalam seminar nasional bertajuk ‘Menghadapi Ketidakpastian Global melalui Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Syariah Berkelanjutan’ (26/8). Ia juga mengajak mahasiswa IPB University untuk mulai berwakaf.
“Urgensi wakaf bukan hanya religi, tapi juga bagaimana wakaf itu bermanfaat dari dimensi sosial ekonomi. Wakaf yang merupakan ibadah sangat dianjurkan memiliki dimensi hablum minallah dan hablum minannas,” katanya dalam seminar nasional yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University itu.
Salah satu jenis harta yang diwakafkan adalah wakaf produktif. Dr Alla menjelaskan, wakaf produktif adalah skema pengelolaan wakaf secara produktif sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf ini akan menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan masyarakat, bisa untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, penelitian dan kebutuhan-kebutuhan umat lainnya.
Beberapa contoh program wakaf produktif antara lain wakaf edupartmen, wakaf rumah makan, wakaf sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), wakaf ternak dan wakaf rumah sakit. Di IPB University, ada beberapa program wakaf produktif yang sudah berjalan, yaitu wakaf penyediaan water station dan beasiswa. Setiap program wakaf yang dikembangkan nazir IPB University selalu di-plotting dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang hendak dicapai.
“Wakaf produktif berperan dalam redistribusi aset dan manfaat. Manfaatnya juga bergeser dari privat benefit menjadi social benefit, dari manfaat yang dinikmati individu menjadi manfaat yang dinikmati masyarakat luas,” tutur dosen IPB University dari Departemen Ilmu Ekonomi FEM itu.
Mengingat perannya yang sangat penting dan banyak manfaatnya bagi umat, ada enam hal yang menurut Dr Alla bisa membuat wakaf produktif semakin optimal. Keenam hal itu adalah literasi dan edukasi wakaf, kelembagaan dan sumber daya manusia nazir yang kompeten, manajemen yang profesional, inovasi skema wakaf produktif, pengembangan ekosistem wakaf produktif dan dukungan regulasi
“Wakaf di satu sisi adalah sesuatu yang memiliki dimensi keabadian. Wakaf itu artinya legacy. Jadi, kalau adik-adik mahasiswa yang mau menciptakan legacy abadi maka itulah berwakaf. Mudah-mudah wakaf menjadi gaya hidup. Kalau bisa wakaf tiap hari atau minimal seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau bahkan sekali dalam seumur hidup,” pesan Dr Alla sekaligus mengajak mahasiswa IPB University untuk berwakaf.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Fungsi dari harta benda wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. (MHT/Rz)