IPB University Gelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kepegawaian Karsu/Karis Pegawai Negeri Sipil

IPB University Gelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kepegawaian Karsu/Karis Pegawai Negeri Sipil

ipb-university-gelar-sosialisasi-pelayanan-administrasi-kepegawaian-karsu-karis-pegawai-negeri-sipil-news
Berita

IPB University melalui Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pelayanan Administrasi Kepegawaian Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) sebagai Identitas Pasangan Suami/Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS), (24/7). Terdapat 298 orang peserta yang ikut serta, terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PNS fakultas dan sekolah di IPB University secara daring.

Direktur SDM IPB University, Dr Heti Mulyati mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilatarbelakangi oleh beberapa kasus, antara lain terhambatnya proses pensiun pegawai lantaran belum memiliki Karsu/Karis, atau bahkan ada yang ditinggalkan oleh pasangannya.

“Karsu/Karis bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83. Kemudian juga di Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengharuskan setiap PNS yang sudah menikah secara sah harus sudah memiliki Karsu/Karis,” tutur Dr Heti.

Selain itu ia mengatakan, di IPB University Karsu/Karis biasa diberikan setelah pegawai mengikuti latihan dasar (latsar) prajabatan. “Hal ini sudah menjadi hak dari para pegawai ketika sudah mengikuti prajabatan,” bebernya.

Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Alim Setiawan Slamet yang juga hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yang bermanfaat yang harus diketahui dan dipahami bersama oleh para PNS di lingkungan IPB University.

Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan dalam rangka meningkatkan produktivitas pegawai dan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance), IPB University akan menyelenggarakan olahraga bersama sebagai salah satu bentuk gaya hidup
sehat/healthy lifestyles setiap hari Jum’at mulai pukul 07.00-09.30 WIB.

“Setiap hari Jumat di pagi akan kosong waktunya, tidak ada kegiatan akademik, kegiatan rapat ataupun kegiatan perkantoran lainnya. Dengan ini, IPB University memanfaatkan waktu tersebut untuk berolahraga bersama agar membuat kinerja semakin meningkat,” tandas dia.

Tegar Restu Kusuma, Biro SDM Kemdikbudristek mengatakan, seorang PNS baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan perkawinan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian.

Karsu/Karis dapat diberikan kepada pasangan pegawai jika pegawai yang bersangkutan telah memiliki pasangan yang sah, dibuktikan dengan Surat Nikah yang terbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan resmi berstatus PNS. Pegawai yang bersangkutan mengusulkan penerbitan Karsu/Karis dan melengkapi berkas persyaratan usulan Karsu/Karis. (Ns/Rz)

Berkas persyaratan usulan Karsu/Karis meliputi:
1. Daftar Keluarga PNS
2. Salinan sah Surat Nikah
3. Laporan perkawinan pertama
4. Pasfoto pasangan 2×3 (dua lembar)