Direktorat Konektivitas Global IPB University Sosialisasikan Izin Penelitian dan Visa Peneliti Asing bagi Para Peneliti
Direktorat Konektivitas Global IPB University mengadakan Sosialisasi Izin Penelitian dan Visa Peneliti 2023 di IPB International Convention Center, Bogor. Kegiatan ini mengundang para wakil dekan bidang sumberdaya, kerjasama dan pengembangan serta para perwakilan departemen dan pusat di lingkungan IPB University.
Prof Iskandar Z Siregar selaku Wakil Rektor IPB University bidang Konektivitas Global, Kerjasama dan Alumni mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya IPB University untuk mendukung para peneliti bermitra secara internasional. Sosialisasi ini akan memberikan informasi lengkap dan jelas tentang mekanisme administrasi izin penelitian serta visa mitra peneliti asing.
“Kita mengupayakan agar Indonesia dapat menjadi rumah kedua pada bidang penelitian. Penelitian dengan mitra asing harus saling memberikan keuntungan, bukan hanya publikasi ilmiah. Saya berpesan, agar para peneliti IPB University dapat melakukan jejaring koneksi seluas-luasnya,” ujarnya.
Direktur Konektivitas Global IPB University, Dr Eva Anggraini menyatakan, “Tuntutan kolaborasi semakin kuat. Literasi ini merupakan upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.”
Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sri Wahyono selaku Koordinator Fungsi Perizinan Riset Peneliti Asing, didampingi oleh Muhammad Riza Fakhlevi selaku Pelaksana Fungsi Perizinan Peneliti Asing.
Sri Wahyono memaparkan langkah-langkah yang perlu dilakukan peneliti apabila bermitra dengan peneliti asing serta penjelasan tentang klirens etik. Selain itu, Riza juga memberikan contoh cara pengisian self assessment form yang merupakan langkah memperoleh izin penelitian.
Narasumber lain, Rima Wulandari merupakan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Rima menyampaikan materi tentang visa dan izin tinggal bagi peneliti asing. Dalam sesi tersebut, ia menegaskan perlunya penjamin untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia serta alur pemberian E-Visa tinggal terbatas C315.
“Saya berpesan kepada peserta yang akan bermitra dengan warga negara asing untuk selalu dikawal agar permasalahan administratif tidak berulang terus menerus,” kata Rima.
Dr Eva Anggraini menambahkan, “Informasi-informasi ini belum merata sehingga perlu diadakan kegiatan ini, kami akan membantu membuatkan dokumen alur administrasi yang jelas dan sistematis agar memudahkan administrasi penelitian dengan mitra asing,” sebut Dr Eva sekaligus menutup kegiatan sosialisasi tersebut. (*)