Kontribusi Pemikiran Prof Tri Wiji Nurani untuk Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Akademisi IPB University, Prof Tri Wiji Nurani turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi dan Menjalin Sinergi serta Menghimpun Masukan dalam Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gumaya Tower Hotel Semarang, (18-21/3).
Pada kesempatan ini, Prof Tri menyampaikan materi ‘Teori dan Praksis Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang Berkelanjutan melalui Penerapan Sistem Kuota Penangkapan Ikan’.
“Pengelolaan perikanan menurut teori, di antaranya pengendalian input melalui pengaturan unit penangkapan ikan dan pengendalian output melalui pengaturan hasil tangkapan,” sebut Guru Besar IPB University dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini.
Selain itu, lanjut Prof Tri, pengelolaan perikanan dapat dilakukan dengan pendekatan teknis (technical measures) misalnya melalui pengaturan musim penangkapan ikan serta instrumen ekonomi seperti subsidi, pajak (indirect economic instruments).
“Indonesia telah menerapkan berbagai bentuk pengelolaan. Berbagai konsep pembangunan perikanan sudah digulirkan, seperti minapolitan, industrialisasi perikanan, pengelolaan perikanan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan terakhir yaitu penangkapan ikan terukur,” imbuhnya. Pada dasarnya, konsep tersebut bertujuan sama, yaitu dalam kerangka memanfaatkan dan mengelola sumber daya ikan (SDI) secara optimal berkelanjutan.
Prof Tri menambahkan, tata kelola dalam penerapan sistem kuota di Indonesia dapat mencontoh apa yang sudah diterapkan oleh Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dalam pengelolaan perikanan tuna sirip biru selatan.
Meski demikian, tantangannya adalah Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dengan berbagai jenis ikan. Berbagai jenis unit penangkapan, kapasitas dan skala usaha serta beragam karakteristik pelaku dan persepsi terhadap SDI menjadi tantangan lainnya bagi pengelolaan perikanan di Indonesia saat ini.
“Langkah tindakan untuk penerapan sistem kuota antara lain dengan membangun sistem pendataan hasil tangkapan. Kemudian, membangun unit kerja untuk pemantauan pemanfaatan kuota,” ungkap Prof Tri.
Langkah selanjutnya, kata dia, dengan membangun prosedur pelaporan data yang ramah pengguna, lalu membuat kebijakan dan peraturan yang efektif. “Terakhir, dengan meningkatkan kapasitas nelayan/pelaku industri penangkapan ikan serta kejujuran dalam membuat laporan hasil tangkapan,” pungkasnya. (*/Rz)