Indonesia Darurat Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi, P2SDM IPB University Ajak Semua Pihak Bahas Solusi dan Strateginya
Indonesia kini dalam keadaan darurat kekerasan pada anak. Hal tersebut disampaikan oleh Dr Yulina Eva Riani, Dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) Fakultas Ekologi Manusia (Fema) dalam acara Seminar Nasional & Workshop ‘Solusi dan Strategi Mengatasi Isu Tiga Dosa di Bidang Pendidikan (Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi) Melalui Pendekatan Sinergi Perguruan Tinggi, Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media’, 20/3.
“Sebanyak 88 persen dari total kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara, data tahun 2020, 12-17 anak pernah mengalami korban bullying/perundungan,” ucapnya.
Dampak perundungan pun tak main-main, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Menurutnya, korban perundungan cenderung akan melakukan perundungan pula kepada orang lain.
Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana menyampaikan, IPB University telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Hal ini sebagai wujud komitmen tegas IPB University dalam pelaksanaan PPKS.
“Tim Satgas PPKS IPB University beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas perwakilan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Selain itu, dalam tata tertib kehidupan kampus, IPB University telah menetapkan konsekuensi berat bagi pelaku perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi di lingkungan kampus,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Retna Widayawati Arif Satria, Ketua Agrianita IPB University pun menyampaikan komitmen dan perannya sebagai ibu bagi para mahasiswa. Ia bersama para ibu anggota Agrianita senantiasa memberikan edukasi kepada semua pihak terkait perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi.
“Edukasi diberikan mulai dari anak-anak usia dini hingga lansia, termasuk juga mahasiswa. Kami pun telah agendakan isu ini, terutama perundungan, sebagai fokus dalam setiap program Agrianita tahun 2023,” katanya.
Dr Amiruddin Saleh, Kepala P2SDM IPB University menganggap perlunya sinergi antar pihak dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi. “P2SDM IPB University memiliki visi sebagai pusat pengembangan SDM profesional dengan mengedepankan etika dan moral yang berlaku di masyarakat. Karenanya, semua pihak perlu segera bersinergi melakukan suatu aksi riil yang dapat memutus mata rantai tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Shara Zakia Nissa, SPSi dari Pusat Penguatan Karakter, Regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Ia menyebut, merespon maraknya kasus yang terjadi, Kemdikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
“Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya,” sebutnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan media, yaitu Uni Lubis (IDN Times) dan Anggin Nuzula RS Sos (Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). (dh/Rz)