Fortendik IPB University Selenggarakan Sosialisasi Internalisasi Disiplin Pegawai, Cuti dan Penilaian Kinerja dalam Perhitungan Insentif Kinerja

Fortendik IPB University Selenggarakan Sosialisasi Internalisasi Disiplin Pegawai, Cuti dan Penilaian Kinerja dalam Perhitungan Insentif Kinerja

fortendik-ipb-university-selenggarakan-sosialisasi-internalisasi-disiplin-pegawai-cuti-dan-penilaian-kinerja-dalam-perhitungan-insentif-kinerja-news
Berita

Forum Tenaga Kependidikan (Fortendik) IPB University menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi mengenai Disiplin Pegawai, Cuti dan Penilaian Kinerja dalam Perhitungan Insentif Kinerja (20/03) bertempat di Asrama Putri A5, Kampus IPB Dramaga, Bogor.

Kegiatan ini juga bersamaan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dengan mengadakan cucurak bersama tenaga kependidikan (tendik) IPB University. Turut hadir Ketua Fortendik, Ir Setyo Edy Susanto, SThI, MPd.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Asisten Direktur Rekrutmen dan Evaluasi Kinerja, Direktorat Sumber Daya Manusia IPB University, Adelyna STP, MM dan dimoderatori oleh Dr Suratni.

Pada kesempatan itu, Adelyna MM menyampaikan terkait pelanggaran disiplin pegawai. Ia menyebut, pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan dan perbuatan.

“Tendik memiliki 17 kewajiban dan 14 hal yang dilarang sebagai pegawai IPB University. Salah satu contoh larangan yaitu memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden atau anggota dewan dengan cara ikut serta melakukan kampanye,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran merupakan bagian dari disiplin pegawai. Pegawai yang tidak hadir selama tiga hari kerja dalam setahun akan mendapat teguran lisan. Jika tidak hadir selama 4-6 hari kerja, maka pegawai akan mendapat teguran tertulis. Sementara apabila tidak hadir selama 7-10 kerja pernyataan tidak puas atau tidak hadir selama 10 hari berturut-turut, maka atasan bisa mengusulkan (setelah pemeriksaan) untuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

“Mohon diperhatikan untuk pegawai jika tidak hadir dikomunikasikan dengan atasan. Solusinya, jika tidak hadir dengan alasan urusan keluarga, sakit, istri melahirkan dan lainnya dengan mengajukan cuti,” jelas Adelyna, MM.

Lebih lanjut ia mengatakan, tingkat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas. Sementara tingkat hukuman disiplin sedang antara lain dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

“Namun, penerapan pemotongan tukin di IPB University belum dilakukan, karena kita tidak mendapatkan tukin sehingga kita setarakan dengan insentif kinerja,” tambahnya.

Adapun tingkat hukuman disiplin berat yaitu diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar pegawai dan menjadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pegawai serta memberikan pelayanan terbaik untuk IPB University. (ns/Rz)