BIMAK IPB University Rekonsiliasi Data Bisnis
Dalam rangka Penyusunan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Standar Tarif Jasa Pelayanan dan Pelatihan Satuan Usaha Akademik (SUA) dan Satuan Usaha Penunjang (SUP) di lingkungan IPB University, Direktorat Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan menyelenggarakan Rekonsiliasi Data, Kamis, 31 Oktober 2019.
Acara yang dilaksanakan di IPB International Convention Center (IICC) ini dihadiri oleh beberapa pengelola SUA dan SUP di lingkungan IPB University.
Prof Dr Ir Erika B Laconi, MS selaku Wakil Rektor Inovasi, Bisnis, dan Kewirausahaan menjelaskan bahwa SUA dan SUP di lingkungan IPB University perlu dilakukan penyeragaman standar tarif. Hal ini dipicu karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap unit usaha yang ada di lingkungan IPB University.
“Direktorat Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan saat ini sedang diberikan tugas untuk membuat regulasi. Selama ini beberapa regulasi yang berkenaan dengan SUA dan SUP ini belum banyak, salah satunya adalah belum adanya regulasi penyeragaman standar tarif,” jelas Prof Erika.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) dalam waktu dekat akan melihat penghasilan dari SUA maupun SUP. Maka dari itu Prof Erika yang juga guru besar di Departemen Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan IPB University ini menghimbau agar SUA maupun SUP tetap menggunakan rekening rektor melalui virtual account (VA) masing-masing.
Hal senada juga disampaikan Dr rer nat Jaenal Effendi, MA, Direktur Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan IPB University. Dikatakannya, SK Standar Tarif sangat pmdibutuhkan agar ada acuan dalam penerapan SUA dan SUP.
“Rekonsiliasi ini sangat penting agar tata kelola bisnis di lingkungan IPB dapat distandardisasi,” ujar dosen IPB University dari Departemen Ilmu Ekonomi Syariah ini.
Rencananya SK Rektor mengenai Standar Tarif ini ke depan akan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan di lapangan seperti alat yang semakin modern dan uji analisis yang semakin berkembang.
Di akhir sambutannya, Dr Jaenal juga menghimbau agar SUA yang belum terdaftar supaya segera mendaftarkan ke Direktorat Pengembangan Bisnis dan Kewirausahaan untuk kemudian diusulkan menjadi SK Rektor. (AUN/RA)
keyword: bisnis IPB, kewirausahaan, tarif jasa, rekonsiliasi data, dosen IPB