IPB University Lakukan Akselerasi Pemeriksaan Substantif Paten

IPB University Lakukan Akselerasi Pemeriksaan Substantif Paten

ipb-university-lakukan-akselerasi-pemeriksaan-substantif-paten-news
Berita

Bersama Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual IPB University menyelenggarakan pendampingan pemeriksaan substantif paten, Kamis (10/10), di Kampus IPB Taman Kencana, Bogor.

Kegiatan ini mempertemukan pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham RI dengan inventor IPB University.

Dian Nurfitri, Kasubdit Pemeriksaan Paten Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Kemenhumham RI mengatakan  pihaknya akan membantu dalam melakukan pemeriksaan substantif. Ke depannya, terdapat perubahan dalam mekanisme pembayaran pemeriksaan substantif yang awalnya diberi waktu selama 36 bulan sejak pendaftaran, nantinya akan disatukan sekaligus saat pendaftaran paten.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelesaian terhadap deadlock pemeriksaan substantif paten yang sudah lama belum selesai dengan menyediakan tempat di DJKI untuk pertemuan antara inventor dengan pemeriksa paten. Kita berkomitmen akan membantu prosesnya agar lebih cepat,” terang Dian  di hadapan 13 inventor IPB University yang hadir.

Sementara itu,  Prof Dr Erika Budiarti Laconi, MS,  Wakil Rektor Bidang Inovasi, Bisnis dan Kewirausahaan IPB University menyampaikan, "Total terdapat 504 aplikasi paten IPB University. Dengan ada pendampingan ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan melainkan adanya kesamaan persepsi. Dimana pemeriksa memberikan masukan secara substansi yang sesuai dengan aturan yang ada. Mudah-mudahan IPB University selalu punya hubungan yang baik dengan DJKI. Kita harus menyikapi hasil penelitian IPB University yang banyak yakni dengan melakukan perlindungan. Perlindungannya dengan dua kategori yaitu melalui perlindungan Kekayaan Intelektual dan jurnal,” ujar Dosen IPB University ini.

Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University ini kemudian menerangkan bahwa hasil riset menurut dunia internasional masih diakui sebagai penemuan, artinya belum menjadi inovasi apabila belum dilindungi dan juga dikomersialisasi.

Adapun penjelasan teknis agenda tersebut disampaikan oleh Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual (DIK) IPB, Dr Syarifah Iis Aisyah, MScAgr. "Hari ini agenda secara umum adalah pembahasan secara substantif antara inventor dan pemeriksa paten terhadap kesesuaian permohonan paten yang diajukan dengan syarat permohonan paten, merevisi langsung saran-saran perbaikan dari pemeriksa paten, melakukan formatting penulisan deskripsi paten akan dibantu oleh tim Direktorat Inovasi dan Kekayaan Inteletual IPB University. Selain itu, mengisi dan menandatangani berita acara yang telah disediakan,” kata dosen IPB University ini.

Harapannya, terdapat dokumen spesifikasi paten yang telah direvisi dan adanya rekomendasi keputusan akhir atas permohonan paten yang diajukan, apakah dapat diterima atau tidak diterima. (SM/ris)