Sepuluh Langkah Jadi Eksportir Andal Produk Pertanian

Sepuluh Langkah Jadi Eksportir Andal Produk Pertanian

sepuluh-langkah-jadi-eksportir-andal-produk-pertanian-news
Berita

Tenant inkubator bisnis mengikuti Kuliah Ekspor Produk Pertanian yang diselenggarakan Direktorat Kawasan Sains Teknologi dan Inkubator Bisnis (DKSTIB) Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (27/2) di Kampus IPB Dramaga. Kegiatan yang diikuti mahasiswa Sekolah Pascasarjana IPB ini berlangsung seru. Dalam sambutannya Direktur Kawasan Sains Teknologi dan Inkubator Bisnis IPB, Dr. Rokhani mengemukakan bahwa untuk suksesnya ekspor produk pertanian, perlu memperhatikan empat isu pokok yaitu food safety, trace back, consumer education dan product branding. 

“Food safety terutama terkait dengan residu pestisida dan positif list regulation. Trace back recall untuk menelusuri perlakuan-perlakuan sebelum dipanen. Consumer education terkait dengan pangan fungsional dan nilai nutrisinya.  Product branding menyangkut ketersediaan, kontinuitas dan konsistensi mutunya,” jelas Dr. Rokhani. 

Ir. Nursyamsu Mahyuddin, MM,  praktisi bisnis yang bergerak di bidang ekspor produk pertanian mengingatkan kembali akan persaingan pasar bebas khususnya untuk Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dalam praktiknya memiliki lima macam arus bebas yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas investasi dan arus bebas modal. 

“Pengertian ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah perairan, darat dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku peraturan perundangan kepabeanan.  Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh eksportir yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak /NPWP (kantor pelayanan pajak), Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP (dinas perizinan terpadu kabupaten atau kota), Tanda Daftar Perusahaan/TDP (Dinas Perizinan Terpadu Kab/Kota) dan Nomor Induk Kepabean/NIK (Ditjen Bea dan Cukai),” papar Nursyamsu. 

Menurut Nursyamsu,  ada sepuluh langkah untuk menjadi eksportir yaitu : menetapkan produk andalan dan negara tujuan ekspor, membangun jejaring bisnis, siapkan peralatan tempur (kartu nama, brosur, katalog, spesifikasi produk, harga), memiliki website, promosi melalui internet (business portal, facebook), Search Engine Optimation (SEO) web, menyiapkan model-model surat pada komputer (introduction letter, quotation, sales contract), menyiapkan sampel produk, mengikuti pameran dagang di dalam dan luar negeri dan di depan komputer minimal dua jam per hari (untuk mempelajari data ekspor-impor, market analysis, mendaftar di portal-portal bisnis, mengenali negara tujuan ekspor, dan lain-lain). 

Lebih lanjut Nursyamsu mengatakan, adapun jenis produk potensial untuk ekspor diantaranya yaitu kulit dan produk kulit, peralatan medis, tanaman obat, minyak atsiri, ikan dan produk olahan hasil perikanan, kerajinan, perhiasan, rempah-rempah serta peralatan kantor. Nursyamsu menegaskan bahwa sebaiknya hindari mengekspor produk dalam bentuk bahan mentah. “Eksporlah barang yang sudah mengalami proses pengolahan sehingga produk memiliki nilai tambah yang tinggi, “ tandasnya.

Pada sesi diskusi, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta diantaranya yaitu mengenai cara untuk mendapatkan pasar, jenis produk yang memiliki risiko rendah serta langkah-langkah untuk menjadi eksportir. Nursyamsu menjelaskan terkait cara untuk mendapatkan pasar dapat dicari melalui www.trademap.org

“Website tersebut sangat membantu guna mencari pasar yang tepat untuk jenis produk yang akan diekspor. Produk yang memiliki risiko rendah dapat berupa produk kerajinan, minyak atsiri, dan lain-lain,” jelasnya. 

Hadir dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Ir. Sutrisno selaku Ketua Departemen Teknik Mesin dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian IPB yang menekankan pentingnya pengetahuan dan pemahaman suatu produk pertanian sistem sertifikasi dan standar produk yang berlaku di pasar. (*/ris)