Pakar IPB: Hati-hati Konsumsi Minyak Ikan Impor
Minyak ikan kaya kandungan omega-3 khususnya EPA (eicosapentaenoic acid) dan DHA (docosahexaenoic acid), sehingga bermanfaat bagi kesehatan. Manfaat minyak ikan antara lain menurunkan kolesterol darah, mencegah obesitas, memperbaiki gangguan inflamasi dan merangsang perkembangan otak anak yang berpengaruh terhadap kecerdasan. Minyak ikan juga dikenal berperan dalam mencegah kanker dan menekan pertumbuhan tumor.
Namun, menurut Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Sugeng Heri Suseno, tujuh dari sepuluh sampel minyak ikan impor yang diuji, ternyata kandungan DHA dan EPA-nya kurang dari 5 persen. “Minyak ikan dengan kandungan EPA dan DHA yang rendah, tidak dapat diklaim sebagai suplemen sumber EPA dan DHA. Regulasi yang mengatur arus impor produk minyak ikan pun belum membahas mengenai pentingnya pengujian dan penetapan standar mutu minyak ikan,” ujarnya saat membacakan orasinya yang berjudul “Kemandirian Minyak Ikan Nasional : Strategi Pencapaian dan Program Prioritas” di Auditorium Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, Bogor (20/1).
Selain kandungannya yang rendah, kualitas oksidasi (primer dan sekunder) serta kandungan asam lemak esensialnya juga kurang diperhatikan. Sehingga fenomena “minyak ikan sampah” yang didiamkan berpotensi besar merugikan konsumen dalam negeri baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
“Perlu monitoring minyak ikan bentuk softgel yang beredar di pasaran. Tidak semua minyak ikan impor layak dikonsumsi. Saya ambil 20 sampel minyak ikan (belum kadaluarsa) impor di beberapa tempat di pulau Jawa dan kami teliti. Hasilnya, ada yang sudah mengalami oksidasi tinggi atau tidak layak konsumsi karena ada risiko toksik dan kandungan omega 3 nya tidak semua tinggi bahkan ada yang di bawah lima persen,” terangnya.
Prof. Sugeng menyebutkan minyak ikan itu mengandung enam ikatan rangkap yang rentan dengan cahaya atau panas. Jika penanganannya tidak bagus maka akan terbentuk senyawa oksidasi. Total oksidasi ini menjadi patokan kelayakan minyak ikan tersebut. Harus sesuai standard Badan Kesehatan Dunia (WHO), kalau lebih dari standard maka tidak layak dikonsumsi karena karsinogenik.
Sementara itu, minyak ikan lokal yang dijual untuk pakan ternak juga memiliki kandungan omega 3 yang tidak jelas. Minyak ikan untuk pakan yang diklaim minyak sardin dikatakan mengandung omega 3 di atas 15 persen, padahal aslinya hanya 8 persen. Biasanya mereka mencampurnya dengan minyak jelantah.
Sementara itu, kurangnya inovasi dan teknologi pengolahan minyak ikan lokal membuat Indonesia kehilangan potensi senilai 3,8 milyar rupiah per bulan. Pengembangan minyak ikan produksi dalam negeri paling banyak digunakan sebagai pakan. Penggunaan minyak ikan dalam negeri 90 persen untuk pakan, 10 persen pangan biasanya menggunakan ikan cucut yang tinggi kandungan squalennya (anti kanker).
Untuk itu Prof Sugeng dan tim mengembangkan formula terbaik dalam mengolah ikan untuk diambil omega 3. Dari satu kilo ikan seharga 20 ribu rupiah, dengan menggunakan formula ini, Prof Sugeng bisa menghasilkan minyak ikan senilai 24 juta rupiah.(zul)