Akan Segera Terapkan UKT, UIN Jakarta “Ngaji” ke IPB
Delegasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan kunjungan ke Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (12/4). Para delegasi tersebut adalah Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Kepala Bagian Akademik; Kepala Sub Bagian Akuntansi BLU; Kepala Sub Bagian AIS dan Simak BMN; Sekretaris SPI; dan Kepala Subbag Dokumentasi dan Publikasi.
Rombongan diterima oleh Sekretaris Institut (SI) IPB, Dr. Ibnul Qayim di Gedung Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, Bogor. Turut hadir Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas (Biro HPH) IPB, Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.Si; Kepala Biro Keuangan, Dr. Indah Yuliasih; Kepala Bagian Humas Biro HPH, Siti Nuryati, S.TP.M.Si; dan Kepala Bagian Promosi Biro HPH, Dr. drh. M. Fahrudin.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Drs. Zaenal Arifin, M.Pd.I menyampaikan terimakasih atas penyambutan yang sangat baik oleh IPB. Dikatakannya, kunjungan ke IPB ini dilakukan untuk melaksanakan kegiatan Studi Banding terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan segera diberlakukan di UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2017 ini.
“Kami diamanahkan Rektor UIN untuk menyelesaikan persoalan UKT dan ‘ngaji’ ke IPB. Kami juga ingin menggali pengalaman IPB dalam menerapkan UKT,“ ujarnya.
SI IPB, Dr. Ibnul Qayim menyampaikan IPB menerapkan UKT berdasarkan kelompok penghasilan orangtua, hal itu dimaksudkan supaya lebih berkeadilan. “Di IPB biaya UKT diterapkan di semua jalur masuk penerimaan. Satu hal yang penting bahwa dalam menerapkan besaran UKT harus disiapkan dahulu perangkat peraturan yang berjenjang, sehingga ada dasar hukum mengapa UKT diterapkan demikian,” paparnya.
UKT adalah bentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang merupakan kontribusi orangtua mahasiswa atas penyelenggaraan pendidikan di IPB yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa yang bersangkutan dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tiap program studi. Besaran UKT nilainya tetap sampai mahasiswa yang bersangkutan lulus dari IPB.
Pada kesempatan ini, Tim UIN berdiskusi intensif dengan Kepala Biro Keuangan IPB, terutama terkait pengalaman IPB dalam menetapkan UKT. (dh)