Bagian Bedah & Radiologi Departemen KRP FKH Gelar Kursus USG

Bagian Bedah & Radiologi Departemen KRP FKH Gelar Kursus USG

Berita

Peran Aktif Bagian Bedah dan Radiologi Departemen Klinik, Reproduksi dan Patologi (KRP) dalam Meningkatkan Kompetensi Dokter Hewan Indonesia Melalui Kursus Ultrasonografi.

Ultrasonografi atau disingkat dengan USG merupakan alat yang banyak digunakan dalam dunia kedokteran manusia sebagai sarana penunjang diagnosa penyakit secara cepat, tepat, dan akurat. Seiring dengan perkembangan teknologi, USG mulai berkembang dan banyak digunakan oleh dokter hewan. Di Indonesia, penggunaan USG sebagai alat peneguhan diagnosa oleh dokter hewan akhir-akhir ini semakin dibutuhkan.

Berangkat dari pertimbangan ini, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) merasa pengetahuan anggotanya mengenai penggunaan diagnosa USG perlu untuk ditingkatkan. Di Indonesia sendiri, frekuensi dan intensitas pendidikan berkelanjutan bagi dokter hewan tentang aplikasi USG dan interpretasinya belum dilaksanakan secara berkesinambungan. Membaca peluang ini, Bagian Bedah dan Radiologi Departemen KRP, FKH IPB sebagai salah bagian di FKH IPB yang bertanggung jawab atas pengajaran USG mengadakan kursus dasar USG bagi dokter hewan di seluruh Indonesia.

Kursus USG yang diberi nama ”Course of Small Animal Diagnostic Ultrasound” ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 15, 16, dan 17 Mei 2008. Kursus ini dilaksanakan di Fakultas Kedokteran Hewan IPB dengan bekerjasama dengan beberapa perusahaan penyedia peralatan USG di Indonesia. Sebanyak 28 orang dokter hewan dari berbagai instansi pemerintahan, pendidikan, maupun swasta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kursus ini dengan antusiasme yang tinggi sampai hari terakhir pelaksanaan kursus. Menurut penjelasan drh. Budhy Jasa Widyananta selaku Ketua pelaksana kursus, bahwa kursus USG ini diberikan kepada peserta dengan tiga tingkatan kursus yang
berbeda. Tingkatan tersebut adalah tingkat dasar, tingkat menengah, dan tingkat mahir. Melalui tiga tingkatan ini, diharapkan peserta dapat menguasai prinsip dasar dan kemudian mengaplikasikan penggunaan USG dalam menunjang diagnosa.

Kursus ini sendiri mendapatkan akreditasi dari PDHI yang memberikan nilai setara dengan empat kredit SKPB (Satuan Kredit Pendidkan Berkelanjutan). Kredit SKPB ini merupakan jumlah nilai yang dibutuhkan PDHI dalam mengevaluasi kemampuan anggotanya.

Pelaksanaan kursus ini dilakukan melalui perkuliahan, demonstrasi, dan praktikum. Bertindak sebagai instruktur dari kegiatan ini adalah 5 orang staf pengajar dari Bagian bedah dan Radiologi FKH IPB dengan bertindak sebagai Koordinator instruktur adalah drh. Deni Noviana, PhD. yang memperoleh
sertifikasi ultrasonografi dari Europeans School for Advanced Veterinary Studies (ESAVS for Ultrasound Course).

Untuk memfasilitasi pelaksanaan kursus, panitia menggunakan delapan alat USG yang bervariasi yang diperoleh melalui kerjasama dengan tiga perusahaan penyedia peralatan USG khusus hewan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut meminjamkan perangkat USG nya selama tiga hari kegiatan untuk digunakan selama sesi praktikum.  Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Karindo Alkestron, Dina Medindo Ltd., PT. CV. Kharisma Utama, dan PT. Setia Manggala Abadi. Sebagai evaluasi kegiatan, panitia mengedarkan kuissioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan tentang pelaksanaan kursus. Dari evaluasi ini, mayoritas peserta menyatakan puas dengan pelaksanaan kursus. Peserta juga berharap agar kursus tingkat menengah untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dari evaluasi ini, panitia berencana akan mengadakan kursus berikutnya pada bulan Juli 2008 untuk tingkatan dasar gelombang kedua dan sekitar bulan Oktober untuk tingkatan menengah. (RS)