Terlewat, Kebijakan Teknis Perdagangan Internasional

Terlewat, Kebijakan Teknis Perdagangan Internasional

Berita

Setelah tahun 1994, negara maju dan berkembang termasuk Indonesia bersiap diri menyongsong pasar bebas. Pola kebijakan internasional perdagangan produk pertanian dalam tarif, kuota, subsidi dan kebijakan teknis, masing-masing negara berubah. “Kecenderungan kebijakan negara maju meminimalisasi tarif ekspor impor, menghapuskan kuota dagang, mempertahankan subsidi dan menetapkan ketat kebijakan teknis perdagangan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian, Syukur Iwantoro dalam acara National Seminar “Food Safety, Quality, and Nutrition for The Best Future” Senin (5/2) di Auditorium Thoyyib Hadiwijaya Kampus IPB Darmaga. Sementara kebijakan Indonesia masih berkutat pada perdebatan tarif ekspor impor, penghapusan kuota dan subsidi serta kurang perhatian terhadap kebijakan teknis.

Padahal kebijakan teknis ini sangat penting dalam melindungi komoditi pertanian domestik dan membatasi banjirnya impor komoditi pertanian dari negara maju.
Kebijakan tersebut misalnya terkait standarisasi dan jaminan keamanan pangan (food safety) produk-produk pertanian.

Menurut Syukur, komoditi Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam varietas, iklim dan sumber daya alam, namun lemah dalam teknologi budidaya dan pasca panen, sistem penanganan, pengembangan mutu dan jaminan keamanan pangan serta sistem standarisasi pertanaian.

“Hal itulah yang menyebabkan banyak produk pertanian Indonesia di tolak negara tujuan ekspor, karena kalah bersaing dan Indonesia kebanjiran produk luar negeri di pasar domestik,” jelas Syukur.

Lanjutnya, tahun 2003 tercatat sebanyak 612 Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pertanian (pangan) yang dikeluarkan pemerintah. Jumlah ini masih jauh lebih kecil dibandingkan varietas dan produk olahan pertanian Indonesia. Produk pangan yang tidak aman bisa menyebabkan penyakit, penurunan produktivitas, membebani anggaran pemerintah, dan merusak citra negara dalam perdagangan internasional.

Parahnya, tambah Deputi Keamanan Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dedi Fardiaz pangan yang cukup aman di Indonesia sekitar 17, 5 persen saja.

“Masyarakat dan Industri Rumah Tangga masih banyak yang tak menerapkan standar good practices dan Hazard Critical Control Point (HACCP) baik dalam pemilihan bahan baku pangan, selama proses pengolahan, pengemasan dan hingga produk sampai di tangan konsumen,” imbuh Dedi.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan Ratih Puspitasari, Regulatory Affair PT Nestle Indonesia. Nestle adalah salah satu contoh industri yang menerapkan safety food dengan baik. Seminar yang dihadiri dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia ini diselenggara oleh International Association of Agricultural Students (IAAS) local commitee Institut Pertanian Bogor (IPB). (ris)