Pengumuman tentang Pelaksanaan Perbaikan KRS (KRS-B) Mahasiswa S1 Program Mayor-Minor IPB
PENGUMUMAN No. 129/K13.18.1/KU/2006 tentang PELAKSANAAN PERBAIKAN KRS (KRS-B) MAHASISWA S1 PROGRAM MAYOR-MINOR
SEMESTER GANJIL 2006/2007
Berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan KRS mahasiswa S1 program Mayor-Minor secara on-line pada
tanggal 22- 25 Agustus 2006, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat minor dan mata kuliah penyusun minor di dalamnya yang masih dapat menampung tambahan
peserta/mahasiswa, baik sebagai minor ataupun sebagai supporting course (Daftar A).
- Terdapat mata kuliah minor yang dijadwalkan secara khusus, namun jumlah peserta sangat kurang
sehingga penyelenggaraan mata kuliah pada jam tersebut dibatalkan (Daftar B).
- Terdapat mahasiswa yang mengisi KRS pada mata kuliah-mata kuliah yang jadwalnya bersamaan.
- Terdapat beberapa perbaikan jadwal, termasuk pembatalan mata kuliah yang seharusnya
diselenggarakan pada semester genap, dan penggabungan kelas-kelas paralel, yang mungkin mempengaruhi pengambilan
mata kuliah mahasiswa dan atau jadwal kuliah mahasiswa.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka pada periode tanggal 4 – 8 September 2006 akan dibuka
fasilitas pelayanan perbaikan KRS (KRS-B) secara on-line dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa agar memeriksa Daftar B, untuk memastikan bahwa mata kuliah minor/supporting course yang
diambil tidak dibatalkan penyelenggaraannya.
- Jika mata kuliah minor/supporting course yang diambil dibatalkan penyelenggaraannya, mahasiswa
dapat memilih salah satu alternative :
- Bergabung bersama mahasiswa mayor mengikuti perkuliahan pada jadwal yang ditentukan, atau
- Membatalkan pengambilan mata kuliah tersebut dan menggantinya dengan mata kuliah lain dari Daftar
A.
- Mahasiswa dapat juga menambah banyaknya mata kuliah yang diambil sepanjang masih memenuhi batas
sks yang diijinkan (lihat Tabel 5.5. Panduan Program Sarjana) dan disetujui dosen PA.
- Hasil perbaikan KRS (KRS-B) dicetak dan ditandatangani mahasiswa dan dosen PA.
- Pembatalan dan atau penambahan mata kuliah yang diambil akan menjadi dasar perhitungan ulang biaya
SPP yang harus dibayar mahasiswa.
- Jika hasil perhitungan ulang lebih besar dari SPP yang sudah dibayarkan, kekurangan pembayaran
wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 8 September 2006 di loket pelayanan DAJMP.
- Pada saat pembayaran, mahasiswa harus membawa KRS hasil perbaikan yang sudah ditandatangani dosen
PA dan copy bukti pembayaran SPP yang telah dilakukan sebelumnya.
- JIka hasil perhitungan ulang kurang dari SPP yang sudah dibayarkan, kelebihan pembayaran akan
diperhitungkan sebagai deposit untuk pembayaran SPP semester genap 2006/2007. Mahasiswa agar menyimpan secara baik
bukti pembayaran SPP yang asli.
Untuk kelancaran pelaksanaan perbaikan KRS, mahasiswa agar memperhatikan dengan baik petunjuk yang
diberikan pada situs KRS-B On-line.
Demikian untuk diperhatikan.
Bogor, 1 September 2006
A.n Rektor
Direktur AJMP IPB,
Dr.Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr
NIP. 131 471 384