Pelayanan KRS dan Pembayaran SPP Mahasiswa S1 IPB Angkatan 42
PENGUMUMAN
No : 48/K13.18.1/PP/2006
Pelayanan KRS dan Pembayaran SPP (BPMP dan BPMK) Mahasiswa Program Sarjana (S1) semester ke 3 Angkatan Masuk Tahun 2005/2006
Dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan dan tata cara pelayanan KRS dan pembayaran SPP (BPMP dan BPMK)
bagi mahasiswa semester 3 angkatan masuk Tahun 2005/2006 (berbasis Mayor Minor) sebagai berikut :
- Pengumuman Penetapan Mayor tanggal 18 Agustus2006
- Pembimbingan (perwalian) untuk penyusunan KRS oleh Dosen Pembimbing Akademik tanggal 18 s/d 22 Agustus 2006 di Departemen
pengampu Mayor. Mahasiswa agar memperhatikan pengumuman dari Fakultas/Departemen. - Pengisian KRS Secara on-line mulai tanggal 22 Agustus 2006 pukul 13.00 WIB s/d tanggal 25 Agustus 2006 pukul 13.00 WIB.
Alamat akses : http://www.ipb.ac.id/ pada menu di bagian kanan bawah (Ujicoba KRS OnLine) atau di alamat http://krs.ipb.ac.id. Bagi yang mengakses dari jaringan IPB di Kampus Darmaga, gunakan alamat akses lokal http://172.17.0.20/krsOnLine/
agar proses lebih cepat (hanya berlaku pada 22-25 Agustus 2006).
Setelah mahasiswa selesai dengan pengisian KRS on-line agar mencetak KRS tersebut untuk disyahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik. Jika Dosen
Pembimbing Akademik tidak berada di tempat penandatanganan dapat dimintakan kepada Ketua Departemen atau Sekretaris Departemen. Pada KRS tersebut
akan tercantum daftar mata kuliah yang diambil mahasiswa dan besarnya SPP yang harus dibayar mahasiswa. - Layanan Pembayaran SPP (BPMP dan BPMK) akan dilaksanakan tanggal 23 s/d 25 Agustus 2006 pada setiap jam kerja di Loket DAJMP
Gedung Rektorat Lantai 1 Kampus IPB Darmaga Bogor. Mahasiswa menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani Dosen Pembimbing Akademik ke loket pembayaran. - Mahasiswa yang karena alasan yang syah tidak dapat melakukan pembayaran SPP pada periode yang ditentukan di atas dapat mengajukan
permohonan penundaan pembayaran SPP sampai dengan maksimum 6 Oktober 2006 dengan menggunakan formulir yang tersedia di Fakultas/Departemen
dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Permohonan beserta dokumen pendukung, KRS yang sudah ditandatangani Pembimbing Akademik, dan biaya
administrasi penundaan sebesar Rp. 25.000,- diserahkan ke loket DAJMP pada periode pelayanan SPP tersebut di atas.
Jika sampai batas waktu penundaan kewajiban SPP tidak dipenuhi KRS mahasiswa yang bersangkutan BATAL. - Kepada mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP (BPMP dan BPMK) dan mengisi KRS sesuai dengan ketentuan IPB,
akan dikenakan sanksi status non aktif dengan SK Rektor.
Bogor, 14 Agustus 2006
Direktorat Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan IPB,
ttd
Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr.
NIP. 131471384