70 Tahun Prof. Singgih H Sigit, Luncurkan Buku Hama Permukiman Indonesia
Dalam rangka merayaan hari ulang tahun yang ke 70, Guru Besar
Parasitologi dan Entomologi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, Prof.Dr
.drh Singgih H Sigit, M.Sc.,meluncurkan sebuah buku “Hama Permukiman
Indonesia : Pengenalan, Biologi dan Pengendalian,” Selasa (2/5) di Hotel
Salak The Heritage, Bogor.
Prof. Singgih yang masih aktif sebagai kepala Unit Kajian Pengendalian
Hama Permukiman (UKPHP) FKH IPB ini memberikan pandangan-pandangannya
mengenai masalah hama permukiman di Indonesia dan upaya dalam
penanggulangannya.
Sebagaimana Ia paparkan pada acara yang bertajuk “Temu Wicara dan
Peluncuran Buku Hama Permukiman Indonesia dalam rangka 70 tahun Prof.
Singgih H. Sigit tersebut.
“Sebenarnya permukiman dapat mencegah timbulnya masalah hama yang
mengganggu penghuninya, yaitu dengan cara menjaga dan mengelola
lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak kondusif bagi keberadaan hama.
Peniadaan tempat-tempat yang dapat menjadi habitat dan persembunyian
serta pengelolaan limbah yang tertib dan teratur adalah cara-cara yang
pada dasarnya dapat dilaksanakan secara individual atau kolektif, ”
paparnya.
Namun Ia menyayangkan, pada kenyataannya kebanyakan dari masyarakat lebih
memilih sikap ” baru akan bertindak ketika masalahnya tiba”.
Menurutnya, sikap ini agaknya dilandasi kenyataan bahwa sarana anti hama
mudah diperoleh di pasaran, atau kalau perlu dapat menggunakan jasa
pengendalian hama yang dewasa ini mulai banyak beroperasi.
Salah satunya adalah penggunaan pestisida. Ia mengatakan, penggunaan
pestisida baik oleh kalangan individu pemukiman atau para pengusaha
pengendalian hama bukannya tanpa resiko. Namun kemungkinan bahaya
keracunan langsung, pencemaran lingkungan yang berakibat kelainan kronis
serta timbulnya galur-galur hama resisten sudah cukup kita sadari.
Sementara itu Ia memandang, di pihak operator pengendalian hama
ditanggapi dengan diadakan pelatihan-pelatihan sedangkan pada tingkat
pemerintahan sebagai pembina, melakukan penertiban regulator dan pengawas
dengan peraturan perundangan.
“Pertanyaannya, seberapa jauh pembinaan dan pengawasan itu dilakukan,
serta sanksi apa bila aturan tersebut tidak dituruti,” ujarnya.
solusinya Ia mengatakan, yang terpenting dari semua itu adalah harus
diperhatikan kualifikasi para personil yang bertugas membina dan
mengawasi pelaksanaan pegendalinan hama permukiman itu.
Bukan itu saja, pemikirannya dalam upaya penanggulanan hama permukiman
ternyata sudah Ia rancang. Diantaranya, menyarankan untuk menciptakan
program penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlunya mencegah
terjadinya hama permukiman. Dimana sasarannya adalah murid sekolah,
karang taruna, Pramuka, organisasi pemuda, posyandu, dan sebagainnya.
“Kirannya mereka dapat dijadikan sasaran penyuluhan untuk menciptakan
kesadaran akan pentingnnya partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, perlunya peningkatan pembinaan SDM pelaksana pengendalian hama
permukiman, dengan penetapan “kompetensi standar” bagi pelakunya. Seperti
teknisi, supervisor, manager teknis dan sebagainya.
“Dalam rangka menigkatkan mutu SDM tersebut diperlukan suatu institusi
yang dapat dianggap sebagai induk pendidikan khusus bagi profesi
pengendalian hama permukiman tersebut. Disamping UKPHP – FKH IPB,”
ujarnya.
Ia menambahakan akan pentingnnya sosialisasi kepada masyarakat tentang
profesi pengendalian hama ini, supaya menarik minat pemuda agar terjun
dalam bidang ini.
“Penanganan hama permukiman secara menyeluruh tidak dapat dilakukan oleh
satu sektor saja, melainkan harus kerjasama lintas sektor. Tidak
aksidental, melainkan berkesinambungan dan tidak asal bertindak,
melainkan didasari konsep yang jelas. Dan yang paling penting adalah
perlu adannya reorientasi dan revitalisasi dinas-dinas kesehatan terhadap
masalah kesehatan lingkungan,” ujarnya.(man)