Assessment Study Result

Assessment Study Result

Assessment Study Results :

Keberhasilan studi mahasiswa selama mengikuti pendidikan, dinilai dari segi:

  1. Penilaian mata kuliah,
  2. Penilaian semester,
  3. Penilaian TPB,
  4. Penilaian Interdep,
  5. Penilaian Mayor,
  6. Penilaian Minor,
  7. Penilaian akhir tahun akademik, dan
  8. Penilaian akhir program.

Penilaian Mata Kuliah :

  1. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk tiap mata kuliah didasarkan pada tiga alternatif penilaian, yaitu:
    • Menggunakan sistem penilaian acuan patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan,
    • Menggunakan sistem penilaian acuan norma (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya, atau
    • Menggunakan sistem gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif dengan nilai kelompoknya.
  2. Nilai prestasi studi tiap mata kuliah (yang selanjutnya disebut nilai mata kuliah) merupakan hasil kumulatif komponen tugas terstruktur, praktikum (bagi mata kuliah dengan praktikum), ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
  3. Nilai prestasi setiap mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas terstruktur, praktikum (bagi mata kuliah dengan praktikum), ujian tengah semester, ujian akhir semester dan kuis atau ujian formatif apabila dilaksanakan.
  4. Nilai ujian setiap mata kuliah dinyatakan dalam nilai (angka) mutlak dari 0 sampai 100.
  5. Hasil penilaian akhir suatu mata kuliah dinyatakan dengan huruf mutu (HM) dan angka mutu (AM) sebagai berikut: A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0.
  6. Daftar nilai matakuliah disusun rangkap empat oleh dosen penanggungjawab mata kuliah yang masing-masing disampaikan kepada:
    • Sub-bagian pendidikan fakultas,
    • Jurusan mahasiswa peserta perkuliahan,
    • Ditempel pada papan pengumuman, dan
    • Arsip dosen yang bersangkutan.
  7. Bila seorang mahasiswa belum melengkapi tugas salah satu komponen nilai suatu mata kuliah dengan alasan yang sah, maka nilai mata kuliah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap (BL). Mahasiswa yang bersangkutan diberi kesempatan melengkapi komponen tersebut selambat-lambatnya empat minggu pertama pada semester berikutnya dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan. Bila kesempatan ini tidak digunakan maka nilai BL diganti dengan suatu nilai oleh dosen yang bersangkutan. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian terhadap status BL, maka nilai mata kuliah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan memperhatikan pertimbangan dosen yang bersangkutan.
  8. Bila seorang mahasiswa mundur secara tidak sah dari suatu mata kuliah, maka mata kuliah tersebut diberi nilai E, dan diperhitungkan dalam menentukan IP pada akhir semester tersebut.
  9. Nilai akhir yang diperhitungkan dalam IPK adalah nilai yang terbaik setelah pengulangan perkuliahan. Nilai-nilai yang didapat seluruhnya dicantumkan dalam transkrip per semester mahasiswa yang bersangkutan. Untuk nilai yang diperoleh dengan kuliah ulang akan diberi keterangan khusus pada transkrip kumulatif.

Penilaian Semester :

  1. Penilaian keberhasilan studi semester dilakukan pada tiap akhir semester. Penilaian ini meliputi semua mata kuliah yang direncanakan oleh mahasiswa dalam KRS yang sah pada semester tersebut, dengan menghitung IP = jumlah hasil kali antara sks dan nilai mutu setiap mata kuliah dibagi dengan jumlah sks.
  2. IP yang diperoleh mahasiswa pada semester bersangkutan digunakan dalam menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya.
  3. Untuk menjamin pencapaian kompetensi umum, fakultas, mayor, minor dan kompetensi pelengkap maka selain dilakukan penilaian tiap semester, juga dilakukan penilaian MK di tingkat TPB, penilaian MK interdep, penilaian MK mayor dan penilaian MK minor atau penunjang. Penilaian-penilaian ini bisa tersebar pada semester yang berbeda. Penilaian TPB
  4. Hasil penilaian digunakan sebagai syarat untuk memilih mayor. Mahasiswa dapat memilih mayor jika IPK di TPB > 2,00.
  5. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK < 1,50, maka mahasiswa tersebut dikeluarkan dari IPB.
  6. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK > 1,50 dan < 2,00 diberi kesempatan mengikuti perkuliahan ulang pada alih tahun akademik (remedial) untuk memperbaiki nilai. Bagi mahasiswa yang memperoleh IPK > 2,00 setelah remedial dapat masuk mayor, sedangkan yang memperoleh IPK < 2,00 dikeluarkan dari IPB. Penilaian Interdep, Mayor, Minor dan Penunjang
  7. Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah interdep minimal 2,00
  8. Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah mayor minimal 2,00
  9. Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah minor minimal 2,00
  10. Nilai mutu rata-rata untuk semua mata kuliah penunjang minimal 2,00

Penilaian Akhir Tahun Akademik :

  1. Penilaian akhir tahun pertama (evaluasi awal) dilaksanakan oleh Fakultas bersama dengan Program Tingkat Persiapan Bersama (TPB). Penilaian status studi mahasiswa selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya oleh fakultas masing-masing. Status kelanjutan studi ditentukan berdasarkan nilai IP dan IPK, yang menghasilkan keputusan Tanpa Syarat, Peringatan, Peringatan Keras Pertama, Peringatan Keras Kedua, Peringatan Keras Ketiga, dan Dikeluarkan (DO).

Penilaian Akhir Tahun Akademik :

  1. Penilaian akhir tahun pertama dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama (DPTPB), penilaian status studi mahasiswa selanjutnya akan dilakukan sepenuhnya oleh fakultas masing-masing. Proses penilaian keberhasilan mahasiswa dapat dilihat pada Tabel berikut:

Penilaian Akhir Program Pendidikan :

  1. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikannya setelah memenuhi beban kurikulum yang dipersyaratkan dengan IPK > 2,00 tanpa nilai E.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh mahasiswa dari seluruh beban studi yang diambilnya merupakan salah satu penentu predikat kelulusan.
  3. Predikat kelulusan merupakan penghargaan akademik atas prestasi yang diperoleh seorang mahasiswa selama mengikuti pendidikan di IPB. Predikat kelulusan beserta ketentuannya tertera pada Tabel berikut.
  4. Kelulusan mahasiswa sebagai sarjana beserta predikat kelulusannya diputuskan oleh Dekan
  5. Mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan pada butir d berhak mendapat surat keterangan lulus dari fakultas, dan berhak mengikuti wisuda IPB.