Penggunaan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggung Jawab Jadi Fokus Edukasi UU ITE di IPB University

Penggunaan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggung Jawab Jadi Fokus Edukasi UU ITE di IPB University

Penggunaan Media Sosial yang Bijak dan Bertanggung Jawab Jadi Fokus Edukasi UU ITE di IPB University
Berita

Dalam mendukung penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, Biro Hukum IPB University mengadakan kegiatan edukasi hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Kampus IPB Dramaga (13/10).

Sekretaris Institut IPB University, Prof Agus Purwito mengatakan bahwa UU ITE sangat penting untuk dibicarakan di semua kalangan termasuk anak muda.

Ia menyebut anak muda sering ingin menyampaikan pendapat secara bebas di media sosial.

“Namun, perlu diingat bahwa setiap tindakan di media sosial memiliki konsekuensi,” ucapnya.

Prof Agus melanjutkan bahwa UU ini memberikan kepastian hukum bagi semua pengguna informasi, baik dalam hal publikasi, belajar, maupun pemahaman.

“Jejak digital kita akan selalu ada, sehingga kita harus bijaksana dalam memberikan informasi, termasuk saat melamar pekerjaan, karena identitas kita akan mudah diketahui. Data pribadi juga dilindungi oleh UU, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum IPB University, Widodo Bayu Ajie, SH mengatakan bahwa kegiatan edukasi hukum dilakukan untuk menyoroti fenomena kasus yang sering terjadi di masyarakat, termasuk di kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Edukasi ini menjadi penting karena media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, banyak pengguna media sosial yang terkena masalah hukum bukan karena sengaja, melainkan karena kurangnya pemahaman tentang batasan-batasan aturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh diunggah.

“Harapannya, mahasiswa saat ini bisa mendapatkan pengetahuan lebih tentang penggunaan media sosial yang baik, benar, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Hadir sebagai narasumber, dosen Ilmu Hukum Binus University, Siti Yuniarti, SH, MH menjelaskan bahwa ruang lingkup UU ITE mencakup perlindungan data elektronik, kejahatan komputer, kebebasan berekspresi, pengaturan transaksi elektronik, serta penegakan hukum dan sanksi.

Selain itu, ia menyampaikan aspek kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi di dunia maya, termasuk pasal-pasal yang mengatur batasan kebebasan berpendapat di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, SE, SH, MH yang turut hadir menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 dan 28 UU ITE, yakni meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran hoaks.

Selain itu, ia memberikan studi kasus dan gambaran sederhana mengenai ruang lingkup kejahatan siber (cybercrimes) dalam UU ITE. (dr/Rz)