Reviu Dokumen SKKNI Pengelolaan Kebun Hijauan Pakan Ternak, Fakultas Peternakan IPB University Buat Workshop
Fakultas Peternakan (Fapet) IPB University menggelar Workshop on Forage Production and Processing yang keempat di Meeting Room IPB International Convention Center (IICC), Bogor (25/9).
Kegiatan ini menghadirkan Dekan Fapet IPB University, Dr Idat Galih Permana, staf pengajar Divisi Ilmu dan Teknologi Tumbuhan Pakan dan Pastura Departemen Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan (INTP) IPB University, seperti Prof Panca Dewi MHKS, Prof Luki Abdullah, Dr Iwan Prihantoro, Dr Asep Tata Permana, Dr Nur Rochmah Kumalasari, dan staf tenaga pendidik lainnya.
Workshop kali ini juga menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Ir Triastuti Andajani, MSi, dari Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan drh Eka Harissuparman, MSi dari Pusat Pelatihan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Workshop ini merupakan diskusi lanjutan dari workshop ketiga dalam rangka reviu dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengelolaan Kebun Hijauan Pakan Ternak. Selain itu, dalam pertemuan keempat ini ditetapkan penentuan timeline penerbitan SKKNI.
Dekan Fapet IPB University, Dr Idat Galih Permana menyampaikan bahwa adanya SKKNI di bidang hijauan pakan ini dapat menjadi acuan dalam peningkatan kualitas maupun kuantitas produksi ternak khususnya ruminansia di Indonesia.
drh Eka Harissuparman, MSi juga menambahkan bahwa saat ini jumlah SKKNI masih sangat kurang dan Pusat Pelatihan BPPSDMP akan terus mendampingi proses penerbitan dari SKKNI Pengelolaan Kebun Hijauan Pakan Ternak ini.
Reviu dilakukan oleh Ir Triastuti Andajani, MSi dan Sri Pudji Astuti, SE, MSi. “Penulisan pendahuluan perlu perbaikan, penulisan definisi disesuaikan dengan bahasan dalam SKKI, dan unit kompetensi yang mengadopsi tidak perlu ditulis ulang,” jelals Ir Triastuti Andajani, MSi saat melakukan reviu draf.
Adapun, reviu SKKNI dari Sri Pudji Astuti, SE, MSi meliputi penulisan kriteria unjuk kerja dan elemen kompetensi minimal dua di setiap unit kompetensi, penulisan definisi disesuaikan kembali dengan bahasan dari SKKNI, dan semua unit kompetensi harus ada di dalam peta.
“Harapannya, timeline penerbitan SKKNI yang sudah dibuat dapat terlaksana sampai nantinya SKKNI terbit,” jelas Prof Panca Dewi MHKS sekaligus menutup kegiatan workshop yang tersebut. (Welas/Rz)